ATAMBUA, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial NT (48), yang indekos di Kelurahan Kota, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke kepolisian resor setempat karena sering mengucapkan kata kasar di tempat kosnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, NT diadukan oleh tetangganya ke Bhabinkamtibmas Polres Belu Bipka Jeremias Mbae, lantaran suka mengeluarkan kata kasar (makian) di depan tetangga satu kosnya.
"Setelah menerima laporan dari warga binaannya via telepon, Bripka Yerem yang telah melaksanakan apel pagi di Polres Belu, langsung menuju ke tempat kejadian," kata Jules kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2017).
Bripka Yerem bersama ketua RT setempat, kemudian memanggil NT dan menasehatinya. NT pun akhirnya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Baca juga: Ridwan Kamil: Jadilah Pemuda yang Mencari Solusi, Bukan yang Memaki-maki
NT lanjut Jules, juga sepakat, bilamana hal tersebut kembali dilakukan, maka dirinya siap menerima denda, bahkan keluar dari kos yang merupakan tempat tinggalnya sekarang.
“Anggota kita dan juga pak RT sudah nasehati dia, kalau emosi dengan seseorang atau ada masalah dalam rumah, harus diselesaikan dan tidak boleh mengumpat tidak jelas. Nanti kalau ada tetangganya yang tersinggung, bisa-bisa saling ribut dan berkelahi," ujar mantan Kapolres Manggarai Barat itu.
Terlapor NT kata Jules, mengakui kesalahannya dan sudah dituangkan kedalam surat pernyataan, yang ditanda tangani RT setempat.
"Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata Jules.