Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir: Jangan Berpikir Mendikbud Bodoh

Kompas.com - 20/07/2017, 15:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menegaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan kebijakan penerapan sekolah lima hari di sekolah. Menurut dia, penerapan sekolah lima hari untuk menyesuaikan hari libur para pekerja, aparatur sipil negara.

“Jangan berpikir Mendikbud bodoh. Ini mengacu beban kerja guru sesuaikan dengan kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai Keppres,” kata Muhadjir, di sela bimbingan teknis kepada 3000 guru di LMPM Jateng di Semarang, Senin (20/7/2017).

Dalam program sekolah lima hari, beban kerja para guru seluruhnya setiap hari menjadi 8 jam. Namun untuk siswa tidak diberlakukan beban kerja yang sama terhadap guru. Para siswa juga diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan ekstra kurikuler.

“5 hari, 8 jam beban kerja untuk guru, bukan siswa dengan 8 jam. Kalau 8 jam terus istirahat setengah jam pasti tidak kuat,” katanya.

Baca juga: Tidak Semua Daerah Cocok dengan Kebijakan Sekolah Lima Hari

Dia merinci, jika memang sekolah nantinya memberikan jam tambahan, maka akan ada beberapa perubahan waktunya. Siswa SD yang biasanya pulang sebelum pukul 12.00 WIB, nantinya maksimal pulang pukul 12.30 WIB.

Sementara untuk tingkat SMP, jika diberi jam tambahan maksimal siswa pulang pukul 13.30 WIB.

“Senin-Jumat jika ada tambahan 1 jam 20 menit, maka untuk SD menjadi pukul 12.10 WIB, mentok setengah 12.30 WIB. Untuk SMP pukul 13.10 WIB molor 13.30 WIB,” tambahnya.

Dia mengatakan, siswa tidak akan terganggu dengan penerapan kebijakan sekolah lima hari. Mereka pun bisa tetap melanjutkan kegiatan ekstra kurikuler, sementara guru tetap memantau siswanya hingga pukul 16.00 WIB sore.

“Kalau ada ekstra itu tidak mengganggu sama sekali. Guru berperan fasilitator, jadi tidak perlu ceramah terus,” katanya.

Baca juga: Sekolah Lima Hari, Wacana Usang yang Ditolak Para Ulama

Kompas TV Kebijakan 5 Hari Sekolah Akan Tetap Diterapkan (Bag 1)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com