Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Aparat, Dua Pemuda Perkosa 2 Remaja di Bawah Umur

Kompas.com - 19/07/2017, 20:02 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara menangkap dua pemuda pelaku permerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur, Jumat (23/6/2017).

Kedua pelaku berinisial HP (18) warga Madukara dan AR (20) warga Parakancangah tersebut memerkosa para korban di sebuah rumah kosong dengan modus mengaku sebagai anggota TNI dan Polri.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sapto Nugroho dalam rilisnya, Rabu (19/7/2017) mengatakan, korban berinisial SA (14) dan MR (16) sebelumnya berpamitan dengan orang tuanya untuk bermain dengan dua teman laki-lakinya selepas maghrib.

Sekitar pukul 23.00 WIB, dua korban yang masih memiliki hubungan darah ini singgah di taman kota di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.

“Bersama dua teman laki-lakinya, para korban duduk-duduk di taman tersebut sampai larut malam,” katanya.

Baca juga: Menyekap dan Mencoba Memerkosa Pelajar SMP, Seorang Satpam Ditangkap Poli

Tidak berselang lama, datanglah pelaku HP (18) yang saat itu menggunakan jaket loreng bermotif TNI. HP menegur dua sejoli itu karena masih berada berada di taman kota hingga larut malam.

“Pelaku HP kemudian menanyakan surat-surat kendaraan milik teman laki-laki korban sambil mengaku sebagai anggota TNI,” ujarnya.

Karena tak membawa surat kendaraan, kunci sepeda motor milik kedua teman korban ini diminta HP. Setelah itu, pelaku menghubungi rekannya berinsial AR dan mengajak kedua korban untuk mengantar pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Alih-alih mengantarkan ke rumah, dua korban ini justru dibawa ke rumah kosong di Dusun Pungkuran, Kelurahan Kutabanjar.

Para korban dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya semalaman.

“Kedua pelaku mengancam akan memukuli dua teman laki-laki korban, jika tidak menuruti perkataannya,” ucap Sapto.

Baca juga: Seorang Nenek Berusia 80 Tahun Paksa Remaja untuk Berhubungan Badan

“Saat akan bertukar pasangan, korban SA memberontak dan berhasil kabur,” tambah dia.

Setelah kabur, SA bertemu dengan tukang ojek dan meminta untuk dibawa ke kantor polisi. Pelaku yang ketakutan langsung mengajak korban MR untuk mencari keberadaan SA.

“Karena tak berhasil menemukan SA, kedua pelaku kemudian mengantar korban MR menuju kedua teman laki-lakinya yang masih berada di taman kota. MR ditinggal begitu saja sembari dititipkan dua kunci sepeda motor yang sebelumnya disita,” ujar Sapto.

MR bersama kedua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Polres Banjarnegara, disusul dengan kedatangan SA yang diantar oleh tukang ojek.

Di Polres Banjarnegara, kedua korban kemudian menceritakan kejadian tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kedua pelaku kami tangkap di tempat yang berbeda pada Jumat (23/7/2017) lalu. HP ditangkap pada sebuah kafe tempat ia bekerja, sedangkan AR ditangkap di alun-alun Banjarnegara,” sebutnya.

Baca juga: Diduga hendak Berbuat Mesum di Mobil, Dua Remaja Diamankan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) lebih subsidair Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

“Kepada masyarakat terutama para orang tua, kami imbau untuk lebih mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai anaknya masih keluyuran sampai larut malam. Orang tua juga harus memberikan perhatian untuk kebaikan dan masa depan anak,”  ucap Kasat Reskrim.

Kompas TV Polisi Tangkap 7 Tersangka Pemerkosaan di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com