Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Orang Baik Hanya Berdiam, Maka Orang Jahat Akan Merajalela..."

Kompas.com - 19/07/2017, 19:10 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengutip kalimat Panglima Besar Jenderal Soedirman terkait maraknya paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, saat  saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (19/7/2017).

Kalimat itu terkait dengan dorongan terhadap orang-orang yang memiliki niat baik untuk tidak hanya berdiam diri.

"Orang-orang baik kalau hanya berdiam, maka orang-orang jahat akan merajalela," katanya mengutip ucapan yang pernah disampaikan Jenderal Soedirman.

Karenanya, ia meminta kepada setiap kepala daerah untuk mencermati adanya paham yang bertentangan dengan dasar negara tersebut.

"Siapa kawan, siapa lawan sudah tidak jelas sekarang ini. Polisi saja bisa disikat di Masjid," katanya.

Baca juga: Terduga Teroris Berencana Ledakkan Bom Panci 5 Kg di Stadion GBLA

Ia lantas menyinggung soal kasus Organisasi Gafatar yang sudah dibubarkan sejak diketahui beberapa tahun yang lalu. Menurut dia, aksi rekrutmen hingga kepindahan pengikutnya ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang menjadi markasnya tidak terdeteksi.

"Ingat Gafatar, itu dua ideologi bersatu. Rekrutmennya, hijrahnya, sampai tidak diketahui," katanya.

Tjahjo pun meminta kepada kepala daerah untuk kembali mengaktifkan peran RT dan RW serta Pos Kamling supaya selalu mendeteksi setiap ada orang baru yang masuk ke lingkungannya.

Tjahjo juga menyinggung soal penerbitan Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang masih menjadi kontroversi.

Menurut dia, Perppu itu tidak dibuat secara dadakan. Melainkan sudah ada pencermatan selama delapan tahun.

"Sudah delapan tahun dicermati dengan baik. Orang bebas berorganisasi, bebas membentuk ormas tapi ada aturannya," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Kaji Daftar Ormas Anti-Pancasila yang Akan Dibubarkan

Ia mempersilakan kepada semua pihak yang ingin menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ia menegaskan bahwa organisasi yang bertentangan dengan Pancasila harus dilawan.

"Yang namanya komunis itu organisasi terlarang, harus didisikat. Yang namanya radikalisme, terorisme yang di luar paham Pancasila harus disikat. Kalau tidak ini akan sangat - sangat berbahaya," ungkapnya.

Kompas TV Yasonna Laoly membantah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai organisasi kemasyarakatan adalah untuk memberangus kebebasan berserikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com