Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Polisi Pukul Anak Diminta Gunakan UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 19/07/2017, 16:34 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Orangtua dan wali murid SDN 1 Kumai Hilir dan komite sekolah meminta penanganan kasus pemukulan anak oleh Brigadir ASS diselesaikan dengan UU Perlindungan Anak. 

Permintaan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan antara orangtua, komite sekolah, dan pihak Kepolisian.

Permintaan itu disampaikan Zainah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kami dari Perlindungan Anak mengharapkan Hari Anak Nasional tidak dicederai. Kami tidak melihat baju (pelaku kekerasan). Kewajiban kami menegakkan UU Perlindungan Anak," kata Zainah yang disambut tepuk tangan para orangtua murid, Rabu (19/7/2017).

(Baca juga: Anak Mengadu Dipukul, Polisi Pukuli Siswa SD di Depan Guru)

"Tolong tindakan (penegakan hukum) itu tidak kurang dari UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 80. Ingat ya ibu-ibu!" seru Zainah dalam pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Pria Premos, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat, Aida Lailawati tersebut.

Zainah juga meminta pada kepolisian agar proses hukum kasus ini digelar terbuka. "Karena ini sebenarnya kasus umum. Bukan kasus polisi pada anak-anak, tapi kasus umum terhadap anak-anak," tegasnya.

Sebenarnya, sambung Zainah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalimantan Tengah dan Satgas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah datang ke sekolah untuk menyelidiki dan mengadvokasi kasus ini.

Kapolres Kotawaringin Barat Pria Premos mengaku akan menindak tegas anak buahnya yang menampar berkali-kali siswa kelas 6 berinisial MA. Penamparan tersebut dilakukan di depan guru dan teman-temannya di SDN 1 Kumai Hilir, pada Jumat (14/7/2017) lalu.

"Apapun alasannya, yang bersangkutan tidak pantas melakukan itu. Kami berjanji pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Kami akan proses. Saya tidak akan melindungi anggota saya, tidak membenarkan dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena hukum berlaku untuk semua," kata Pria Premos.

(Baca juga: Kapolres Kotawaringin Barat Minta Maaf atas Kasus Pemukulan Anak)

Premos juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anak buahnya itu.

"Saya akui ini kesalahan kami dan kami akan perbaiki. Saya tahu bapak, ibu trauma. Ibu-ibu guru trauma. Kalau ibu kepala sekolah izinkan, mulai Hari Senin, kita datangkan polisi yang punya program mengurus anak, polisi sayang anak," jelas Premos.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat, Aida Lailawati meminta perhatian orangtua, agar persoalan pendidikan tetap menjadi porsi terbesar di keluarga. Hal ini untuk menciptakan anak dengan budi pekerti yang baik.

"Kalau pun ada permasalahan di sekolah itu urusan sekolah. Tanya ke pihak sekolah. Saya berpesan agar di sekolah masalah anak juga diselesaikan dengan arif dan bijak," ucapnya.

Kasus pemukulan anak ini berawal dari ejekan yang dilontarkan seorang siswi berinisial DA, anak Brigadir ASS, yang melihat baju MA robek. MA lantas secara spontan memukul DA.

Tak terima dipukul, DA lantas menjerit, dan langsung mengadu pada ayahnya yang telah menjemput di gerbang sekolah.

ASS yang saat itu berpakaian dinas, langsung masuk mendatangi MA yang tengah dinasihati gurunya. Serta merta, ASS menampar bocah itu berkali-kali, hingga membuat satu gigi bocah goyang dan sebagian mata kanannya memerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com