Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuburan Janin 6 Bulan Terkait Kasus Aborsi Dibongkar

Kompas.com - 18/07/2017, 18:37 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Barat melakukan penggalian kuburan janin terkait kasus aborsi di Kota Padang.

"Kami bersama tim forensik Biddokes Polda Sumbar melakukan penggalian untuk memenuhi alat bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Padang, Selasa.

Menurut dia, setelah melakukan penggalian, janin berumur sekitar enam bulan tersebut akan diautopsi untuk memenuhi kebutuhan penyidikan.

"Kami melakukan penggalian dan autopsi ini untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pelaku," tambahnya.

Dia menerangkan, janin itu dikubur di dalam sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo pada sebuah liang sedalam 50 sentimeter.

"Janin tersebut setelah dilakukan autopsi akan dikembalikan kepada pihak keluarga agar dikuburkan dalam kondisi layak," lanjutnya.

Erdi mengatakan, dalam pengembangan kasus ini, akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan. Sejauh ini, pihaknya terus melengkapi dua alat bukti dari perkara ini.

"Semoga dalam waktu dekat perkara ini dapat segera kita limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

(Baca juga: Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Bidan dan Sopir Jadi Tersangka)

Sebelumnya, Polda Sumbar menangkap Indra Gusti (39) dan Hendri Naldi (40) yang diduga melakukan tindakan aborsi atau pengguguran janin seorang wanita di bawah umur pada Jumat (7/7/2017).

"Mereka memaksa korban berinisial PH (16) untuk menggugurkan kandungannya setelah menjadi korban kekerasan seksual Indra Gusti selama dua tahun," kata Erdi.

Dia mengemukakan, peristiwa ini berawal dari adanya laporan dari orangtua korban kepada Polda Sumbar terkait tindakan kekerasan seksual dan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh Indra Gusti yang merupakan paman korban.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan melakukan penangkapan pada Jumat (7/7/2017) di kawasan Siteba," lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan kekerasan seksual terhadap korban PH sejak tahun 2015 hingga Maret 2017 di setiap kesempatan karena korban memang tinggal di rumah pelaku.

 

Kompas TV Ribuan perempuan dan pria di Warsawa, Polandia menggelar aksi demonstrasi terkait aksi jelang hari perempuan internasional. Mereka menolak undang-undang konservatif yang digagas partai pemerintah yang memperketat larangan aborsi serta penggunaan alat kontrasepsi serta bayi tabung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com