Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka Bukti KPK Tidak Tertekan Hak Angket DPR

Kompas.com - 18/07/2017, 15:46 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Malik Madani mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Setyo Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurutnya, penetapan tersangka itu menunjukkan KPK tidak berada di bawah tekanan hak angket DPR.

"Setelah ditakut-takuti dengan hak angket, ternyata tidak ciut nyali dan semakin berani menetapkan pucuk pimpinan tertinggi dari DPR yang memiliki pansus hak angket," kata Malik seusai mengikuti deklarasi menolak hak angket KPK di kantor PWNU DIY, Jalan MT Haryono, Kota Yogyakarta, Selasa (18/7/2017).

Malik meyakini, penetapan status hukum itu juga sebagai pembelajaran kepada anggota DPR lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab pada kenyataannya masih ada oknum wakil rakyat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sampai saat ini.

(Baca juga: Masyarakat Yogyakarta Minta KPK Tidak Ciut)

"Penetapan itu memang bisa memperuncing perseteruan antara KPK dan DPR. tapi ada juga kemungkinan yang lain, bisa jadi momentum menyadarkan wakil di DPR bahwa ternyata kebusukan di DPR itu masih ada," ujar Malik.

Dikatakan Malik, keberanian KPK menetapkan pucuk pimpinan DPR sebagai tersangka kasus korusi e-KTP juga harus dilakukan, terutama dalam menangani kasus korupsi lainnya.

Menurutnya, KPK jangan sampai merasa takut dan berdiri sendiri dalam menghadapi persoalan yang bakal dihadapi setiap menangani kasus korupsi.

"Di tengah hak angket sampai panitia khusus sudah dibentuk dan sudah melakukan tugasnya menurut mereka, tapi ternyata masih berani menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, ini luar biasa dan ini keberanian harus dipelihara dan KPK harus tetap berada di jalannya," tuturnya.

(Baca juga: Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...)

Malik menegaskan, dirinya menolak hak angket DPR terhadap KPK dengan mengikuti deklarasi di kantor PWNU. Menurutnya, deklarasi itu sebagai dukungan moril untuk komisi antirasuah agar nyalinya tidak ciut dalam menghadapi berbagai upaya yang ingin melemahkannya.

"Semua orang tahu, KPK ini lembaga yang membanggakan dalam memberantas korupsi. Maka kalau ada upaya melemahkan, kita ada kewajiban moril untuk memberikan kekuatan moril melalui dukungan. Kegiatan ini juga untuk mengingatkan KPK tidak berjuang sendiri," ujar Malik. 

Kompas TV Pernyataan Pansus Angket dan MA Soal Safari Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com