Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Yogyakarta Minta KPK Tidak Ciut

Kompas.com - 18/07/2017, 15:25 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh masyarakat, lembaga kemahasiswaan, pusat studi, tokoh agama, dan tokoh lintas agama menggelar deklarasi di kantor Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DI Yogyakarta, Jalan MT Haryono, Kota Yogyakarta, Selasa (18/7/2017).

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta ini menolak hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam deklarasi bertajuk "Kita Waras Bareng: Tolak Hak Angket KPK".

Mantan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani mengatakan, deklarasi dukungan terhadap KPK dan menolak hak angket DPR terhadap KPK merupakan hal yang sangat penting.

Deklarasi itu, sambung dia, sebagai dukungan moril masyarakat untuk komisi antirasuah agar nyalinya tidak ciut dalam menghadapi berbagai upaya yang ingin melemahkannya.

(Baca juga: Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...)

 

"Semua orang tahu, KPK ini lembaga yang membanggakan dalam memberantas korupsi. Maka kalau ada upaya melemahkan, kita ada kewajiban moril untuk memberikan kekuatan moril melalui dukungan. Kegiatan ini juga untuk mengingatkan, KPK tidak berjuang sendiri," ujar Malik kepada wartawan di kantor PWNU DIY.

Malik menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia masih harus terus dilakukan menyusul kejahatan yang termasuk ekstra ordinary crime itu masih saja terjadi di Indonesia.

Sementara KPK merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk memberantas korupsi. Namun disinyalir, kewenangan tersebut akan dikurangi bahkan mungkin sampai dibubarkan lantaran menangani kasus tertentu.

"Maka kalau ada lembaga yang dipercaya untuk memberantas korupsi lalu mau dilemahkan apalagi pihak itu wakil rakyat, maka rakyat berhak untuk mengatakan tidak (menolak)," kata Malik.

Perwakilan pengurus PWNU DIY, Abdul Ghofar mengatakan, hak angket KPK awalnya disinyalir untuk mengintervensi proses hukum Miryam Haryani yang terlibat kasus e-KTP. Namun di antara elit politik, wacana tersebut berkembang dan bermuara untuk merevisi UU KPK.

"Kami menuntut DPR untuk menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Kami juga mengutuk segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK dan penegakan hukum tindak pidana korupsi," beber Ghofar.

(Baca juga: Ratusan Akademisi UAJY Desak Pansus Angket KPK Dibubarkan)

 

Ia pun mempertanyakan sikap partai politik pendukung pemerintah tentang konsistensinya mendukung program Nawa Cita Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.

Sebab, peran partai pendukung pemerintah begitu dominan dalam usulan hak angket KPK hingga pembentukan panitia khusus.

"Kami meminta presiden memerintahkan partai pendukungnya untuk mundur dari pengajuan hak angket terhadap KPK sebagai komitmen dalam menegakkan Nawa Cita pemberantasan korupsi," ujar Ghofar.

Ghofar mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya berupaya melawan pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi yang ditangani KPK, satu di antaranya kasus e-KTP.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta terdiri dari 95 lembaga kemahasiswaan, pusat studi, forum, pondok pesantren, komunitas, dan elemen masyarakat lainnya yang ada di DIY.

Dalam deklarasi itu, peserta aksi membentangkan spanduk bertuliskan deklarasi tokoh masyarakat dan tokoh agama. Selain spanduk, setiap peserta aksi memegang kertas putih. 

Kompas TV Penolakan terhadap pansus hak angket KPK masih terus bergulir di daerah. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com