Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pembangkit Listrik Panas Bumi, Massa Duduki Gedung DPRD Banyumas

Kompas.com - 18/07/2017, 15:16 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Slamet (ASS) Selasa (18/7/2017) siang menduduki ruang paripurna DPRD Banyumas, Jawa Tengah.

Mereka menunggu jawaban Bupati Banyumas Achmad Husein agar mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) kepada instansi pemerintah terkait.

Massa menilai PT SAE sebagai pelaksana mega-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden telah menimbulkan kerusakan di areal hutan lindung Gunung Slamet.

Dalam pantauan Kompas.com, sekitar pukul 11.00 WIB, Bupati Husein sempat menemui para demonstran untuk menanggapi tuntutan mereka. Meski demikian, masa belum puas dengan jawaban bupati yang dianggap tidak tegas dan sempat terpotong karena adanya agenda lain yang harus dihadiri bupati.

Dalam pertemuan yang singkat itu, Husein menyebutkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait dengan proyek pembangunan PLTPB Baturraden.

"Saya tidak mempunyai kewenangan, pusat yang memberikan izin dan semua urusan tambang itu Pemprov Jateng. Semua tuntutan harus didasari dengan kajian teknis dan jelas dan terukur," ucap Husein.

Baca juga: Tahun 2025, Panas Bumi Targetkan Sumbang Listrik hingga 7.200 MW

Massa mengancam akan terus menduduki gedung DPRD hingga bupati menemui mereka kembali selepas acaranya di Cilongok.

Untuk diketahui, sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (lPPKH) nomor 20/1/lPPKH/PMA/2016 yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2016, dalam periode eksplorasi saat ini, PT SAE diperkenankan untuk menggunakan lahan hutan sebesar 488,28 hektar.

Pada rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/6/2017), Community Relation PT SAE Riyanto Yusuf menyangkal jika perusahaannya akan membabat 24.660 hektar hutan di lereng Gunung Slamet. Dirinya mengungkapkan, hingga awal Juni 2017, luas lahan hutan yang telah dibuka oleh PT SAE tidak lebih dari 45 hektar.

"Luas lahan 24.660 hektare adalah luas Wilayah Kerja Panas Bumi Baturraden sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1557.K/30/MEM/2010, tapi bukan berarti semua wilayah itu akan kami buka," sebutnya.

Menurut Riyanto, PLTPB diakui oleh seluruh pihak sebagai salah satu pembangkit listrik yang paling ramah lingkungan dan terbarukan. Keberadaan PLTPB juga dirasa sangat mendesak mengingat kebutuhan energi yang semakin besar.

Ia menyebutkan, salah satu elemen penting pada sistem panas bumi adalah harus terjaganya hutan di kawasan pengembangan pembangkit listrik sehingga air hujan dapat menyerap ke dalam tanah demi menjaga kesinambungan pasokan air ke dalam sistem panas bumi.

"Atas dasar ini, tentunya PT SAE berkomitmen melakukan upaya terbaik dalam menjaga hutan di sekitarnya agar tetap lestari sebagai salah satu kunci keberhasilan operasi PLTPB dalam jangka panjang," ujarnya.

Kompas TV Presiden Joko Widodo meresmikan 8 PLTG Mobile Power Plant 500 mega watt di Mempawah, Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com