Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Juragan Kuda, Istri Tak Dinafkahi gara-gara Suami Kawin Lagi

Kompas.com - 17/07/2017, 11:00 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Dari enam tersangka yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Waris (60), seorang juragan kuda di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada akhir Juni lalu, tiga di antaranya adalah istri dan dua anak kandung korban.

Pembunuhan ini diduga telah direncanakan. Motifnya diduga adalah dendam dan sakit hati.

Dalam ekspose perkara, Sabtu (15/7/2017), Hj Nurliah, istri korban, mengaku bahwa suaminya kerap ringan tangan terhadap dirinya. Selain itu, sang suami juga disebutkannya telah beristri lagi dan tidak pernah lagi memberikan biaya hidup lagi.

"Dia sering bertindak kasar dan sejak kawin lagi dengan istri keduanya dia jarang beri nafkah ke saya. Makanya saya kesal," tutur Nurliah.

Nurliah juga mengaku sudah beberapa kali mencoba membunuh suaminya. Terakhir, dia berupaya membunuh suaminya pada Mei lalu dengan cara membubuhi racun tikus pada makanan korban, namun upaya tersebut selalu gagal.

(Baca juga: Istri dan Dua Anak Kandung, Otak Pembunuhan Juragan Kuda)

Kapolres Polewali Mandar AKBP Hanny Andhyka Sarbini mengatakan, istri dan dua anak kandung korban ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak pembunuhan berencana ini. Mereka diduga menyewa tiga pembunuh bayaran untuk melancarkan niatnya.

ZA (25), salah satunya, anak kandung korban, tidak dihadirkan dalam ekspose karena sedang hamil dua bulan.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dan keterangan kesaksian sejumlah tersangka, anak perempuan korban juga dinyatakan ikut terlibat merencanakan pembunuhan ayahnya. Salah satunya, dia terlibat menyetujui untuk membunuh ayahnya,” ujar Hanny dalam konferensi pers di Ruang Pola Polres Polman, Sabtu.

(Baca juga: Anak Kandung Otak Pembunuhan Juragan Kuda Tengah Hamil 2 Bulan)

Abdul awalnya dilaporkan terbunuh sebagai korban perampokan sadis oleh istrinya sendiri. Namun, hasil penyidikan polisi menunjukkan bahwa korban diduga dibunuh oleh pembunuh bayaran atas rencana istri dan anak kandungnya sendiri.

Aparat kepolisian menemukan banyak kejanggalan saat melakukan olah TKP, termasuk menilai bahwa keterangan istri korban tidak wajar.

Kecurigaan polisi makin kuat setelah uang sebesar Rp 16 juta jatuh dari sarung pinggang istri korban yang tampak gelisah saat menjalani olah TKP. Uang itu diduga hasil penjualan kuda milik korban.

Selain itu, polisi tidak menemukan barang di rumah pelaku diacak-acak seperti terjadinya perampokan. Tidak ditemukan pula bekas senjata tajam di tubuh korban.

Tiga pelaku yang diketahui sebagai pembunuh bayaran lalu dibayarnya dengan upah Rp 14 juta untuk membunuh suaminya.

Para pelaku diancam pasal 338 KUHP dan pasal 340 juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi memiliki sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15,45 juta, 11 unit ponsel, dua unit motor, potongan balok yang digunakan pelaku menghabisi korban, pakaian, seprei, dan bantal korban.

 

Kompas TV Polresta Denpasar hingga siang ini masih memeriksa para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com