Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Laporkan Rekannya Sesama Pengacara ke Polisi

Kompas.com - 14/07/2017, 20:52 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -  Seorang pengacara, Abdul Malik yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jatim itu melaporkan Teguh Suharto Utomo, sesama pengacara, ke Polda Jatim. Malik menuding Teguh membuat surat palsu sehingga melanggar pasal 263 KUHP.

Surat yang dipalsukan kata Malik, adalah surat pengaduan masyarakat yang dikirim ke Mabes Polri atas nama dirinya. Surat Pengaduan masyarakat itu berisi permintaan perlindungan hukum kepada Mabes Polri, atas proses hukum yang sedang dikawal Teguh di Mapolda Jatim.

"Saya kaget nama saya dipakai untuk melaporkan penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri, padahal saya tidak merasa membuat dan menandatanganinya," kata Malik, Jumat (14/7/2017).

Baca juga: 100 Pengacara Dampingi Terdakwa di Pengadilan

Dia mengakui memang diminta tolong oleh Teguh untuk ikut mengadvokasi kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan Gunawan Angka Wijaya sebagai terlapor.

Malik mengaku nama baiknya tercoreng atas surat palsu itu.

"Ini juga sebagai pelajaran bahwa penegak hukum juga harus taat kepada hukum, jangan semena-mena membuat surat palsu," ucapnya.

Malik melaporkan rekannya itu ke Mapolda Jatim pada Kamis (13/7/2017) kemarin.

Sebelumnya, dia sudah dua kali melayangkan somasi, tapi tidak digubris.

"Saya minta penyidik segera menahan yang bersangkutan," tegasnya.

Terpisah, Teguh Suharto Utomo menyebut laporan itu sebagai fitnah atas dirinya.

"Setiap warga negara punya hak untuk melapor. Tapi harus disertai saksi dan bukti. Jika tidak, akan ada sanksi hukum yang menunggu," ucapnya melalui pesan elektronik.

Kompas TV Pengacara: Rizieq Sempat Berencana Pulang 12 Juni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com