Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Gagal Masuk Sekolah Negeri, Orangtua Siswa Mengadu ke DPRD NTT

Kompas.com - 13/07/2017, 19:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS. com - Puluhan orangtua calon siswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadu ke Komisi V DPRD NTT, karena anak mereka tidak diterima saat mendaftar ke sejumlah SMA Negeri di wilayah itu.

Para orangtua protes lantaran dua sekolah negeri, yakni SMA Negeri 3 Kupang dan SMA Negeri 1 Kupang tidak mengakomodasi anak mereka.

Saat mendatangi DPRD, para orangtua diterima oleh Sekretaris Komisi V, Ismail Samau, serta beberapa anggota, yakni Maxi Adipati Pari, Kristofora Bantang dan dihadiri juga oleh Kabid Pendidikan SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Mooy.

Baca juga: Diperiksa, 4 Guru yang Diduga Terlibat Pungli Penerimaan Siswa di Jepara

Adi Manu, salah satu orangtua siswa, mengaku anaknya ditolak masuk ke SMA Negeri 3 Kupang karena pihak sekolah beralasan bahwa kapasitas ruangan sudah penuh sehingga tidak mampu lagi menampung siswa.

Hal yang sama juga disampaikan orangtua siswa lainnya, Muhammad. Ia meminta DPRD NTT meninjau kembali penerapan sistem sonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018.

Menurut Muhammad, penentuan sonasi menimbulkan keresahan bagi orangtua siswa karena anaknya tidak diterima. Selain itu, masih banyak sekolah yang kekurangan ruangan belajar sehingga menjadi alasan untuk menolak calon siswa baru.

Kemudian pada pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2017, penerimaan peserta didik baru dibatasi sesuai petunjuk teknis. Karena itu, orangtua siswa meminta DPRD untuk mencari solusi agar anak mereka bisa mendaftar ke sekolah negeri itu.

Menanggapi protes para orangtua calon siswa, Sekretaris Komisi V, Ismail Samau mengatakan, pihaknya sudah turun ke SMA Negeri 3 untuk menanyakan masalah ini. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar mencari solusi, sehingga puluhan siswa yang ditolak itu bisa diterima. Misalnya, memberikan rekomendasi agar siswa itu diterima di sekolah lain atau di SMA Negeri 3 Kupang.

Hal yang sama juga dikatakan dua anggota Komisi V, Kristofora Bantang dan Maxi Adipati Pari. Menurut Kristofora, ia meminta Dinas Pendidikan mengusahakan agar siswa yang ditolak ini diterima di sekolah negeri.

“Puluhan siswa ini harap diterima di SMA Negeri 3 atau sekolah lainnya yang dekat dengan SMA Negeri 3 Kupang. Di SMA Negeri 3 Kupang maksimal siswa baru 12 rombongan belajar. Sekarang yang mendaftar baru sembilan rombongan belajar. Masih kekurangan tiga kelas,” kata Kristofora.

Baca juga: Ombudsman Telusuri Kisruh PPDB di Nunukan

Menanggapi hal itu, Kabid Pendidikan SMA Dinas Pendidikan NTT, Ayub Mooy mengakui bahwa di SMA Negeri 3 Kupang, ruangan belajar masih terbatas. Saat ini, sekolah itu hanya memiliki sembilan kelas untuk siswa baru. Sementara dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, sekolah tidak diperbolehkan menggunakan ruang laboratorium dan perpustakaan untuk ruang belajar.

Karena itu, dalam waktu secepatnya Dinas Pendidikan Provinsi NTT akan mengkaji masalah ini dengan memanggil kepala SMA Negeri 4 Kupang untuk mencarikan solusinya. Pihaknya juga, lanjut Ayub, akan melakukan verifikasi masalah zona dan akan menyampaikannya ke DPRD NTT.

Kompas TV Ada Sekolah Gratis untuk Siswa Baru yang Gagal Seleksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com