Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agustus, Gaji Legislatif Daerah Ini Naik Dua Kali Lipat

Kompas.com - 13/07/2017, 17:49 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Gaji DPRD Kabupaten Madiun diprediksikan akan naik dua kali lipat menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Naiknya nanti sekitar satu setengah hingga dua kali lipat dari gaji sebelumnya. Intinya akan ada penambahan pendapatan bagi DPRD Kabupaten Madiun. Nanti tinggal nunggu peraturan bupatinya saja, " ujar Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono kepada wartawan di Gedung DPRD, Kamis ( 13/7/2017).

Djoko menyebutkan, saat ini anggota DPRD Madiun rata-rata menerima gaji sekitar Rp 15 juta. Dengan demikian bila disepakati kenaikkan dua kali gaji maka satu anggota DPRD Kabupaten Madiun mendapatkan penghasilan mencapai Rp 45 juta.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Beras, Komunikasi, Transportasi dan Lainnya

Menurut Djoko, dari sisi kelayakan selama ini anggota DPRD tidak mengalami kenaikan gaji selama sepuluh tahun terakhir. Kalau dihitung inflasi maka layak kalau ada penambahan gaji untuk memdukung tugas pokok dan fungsi dewan.

Djoko mengatakan, untuk menghitung kenaikan gaji dewan sesuai peraturan pemerintah yang baru ada klasifikasi daerah mulai rendah, sedang,tinggi hingga tinggi sekali. Sementara di Kabupaten Madiun masuk ke klasifikasi sedang sampai tinggi. Dengan demikian jumlah gaji yang diterima antar DPRD bisa berbeda-beda.

Selain kenaikkan gaji, kata Djoko, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi dengan menyewa kendaraan. Tunjangan transportasi itu hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD. Sementara khusus pimpinan dewan tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

Ditanya kapan DPRD Kabupaten Madiun menerima kenaikan gaji, Djoko mengungkapkan saat ini peraturannya sedang diproses.

"Proses pembuatan regulasi sementara berjalan. Regulasi itu dengan mengubah peraturan daerah yang sebelumnya sudah ada. Saat ini perdanya sementara diasistensi di pemerintah provinsi. Insy Allah bulan ini sudah selesai," kata Djoko.

Dia menegaskan kenaikkan gaji baru akan diterima anggota DPRD bila perdanya sudah disahkan. Bila perdanya bulan ini disahkan maka per Agustus 2017, seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun sudah bisa menikmati kenaikkan gaji.

Baca juga: Ada Tambahan Tunjangan bagi DPRD, Pemkab Gunungkidul Tunggu Instruksi

Kompas TV Puluhan Anggota Satpol PP Mengamuk dan Menyegel Kantor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com