Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Ditahan di Rutan Malabero

Kompas.com - 12/07/2017, 14:56 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Rabu (12/7/2017), terkait kasus dugaan korupsi dana honorer pembina RSUD M Yunus.

“Tersangka ditahan karena dua alasan objektif dan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan alat bukti atau kabur,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Irvon.

Junaidi dijerat dengan pasal 2, 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun.

Junaidi sebelumnya mendatangi panggilan kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Muspani, dan isterinya, Honiarty.

Junaidi sempat menjalani pemeriksaan perkara lalu kesehatan dan ditahan di Rutan Malabero. Perkara ini bermula saat Junaidi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.

(Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Diserahkan ke Kejari)

Akibat SK tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp 5,4 miliar. SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M Nadjamudin, namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Kasus ini menjadi polemik panjang karena beberapa elemen masyarakat menuding Junaidi Hamsyah layak menjadi tersangka ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar itu.

Kuasa hukum, Junaidi Hamsyah, Muspani menyatakan pihaknya menghargai proses hukum dan akan mengikuti proses, meski usaha penangguhan penahanan sudah diminta namun ditolak oleh kejaksaan.

"Kami mengikuti proses hukum saja," ungkap Muspani.

 

Kompas TV KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Suap Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com