Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: 9 Keberatan Buni Yani Ditolak, "Refund" Misterius Tiket Lion Air hingga Mahasiswi ITB Ditemukan Meninggal

Kompas.com - 12/07/2017, 09:23 WIB
Caroline Damanik

Penulis

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Bandung, kemarin. Dalam sidang ini, hakim menolak 9 nota keberatan yang diajukan Buni Yani dan tim kuasa hukum pada sidang sebelumnya.

Menanggapi hal itu, pihak Buni Yani mengaku keberatan. Di luar sidang, Buni Yani bahkan menilai bahwa kasus pelanggaran yang menjeratnya berbau politis.

Dari kota yang sama, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Sartika ditemukan oleh pemilik kos karena sudah tiga hari orangtuanya tidak menerima kabar darinya.

Sementara itu, dari Makassar, seorang penumpang protes di media sosial karena tidak bisa berangkat dengan tiket pesawat LIon Air yang dibelinya melalui Traveloka.

Tiket tersebut dinyatakan telah di-refund dan telah dijual ke orang lain. Penumpang tersebut tidak merasa menjualnya, sementara pihak Lion Air menyatakan, refund telah dilakukan sendiri oleh penumpang yang bersangkutan melalui telepon.

Berikut ini 5 berita terpopuler dari seantero Nusantara sepanjang hari kemarin yang tak boleh Anda lewatkan:

1. Buni Yani: Yang Mengatakan Kasus Saya Tidak Ada Unsur Politis, Bodoh!

Terdakwa dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengatakan, kasus yang menjeratnya terkesan sangat berbau politis.

"Yang mengatakan tidak ada unsur politis, bohong, bodoh," kata Buni Yani seusai sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

Lebih lanjut Buni Yani menyebutkan, hawa politis dalam kasus yang menjerat dirinya tercium sejak awal pemindahan persidangan dari Depok ke Bandung.

"Ini perkara sengaja dipindahkan dari Depok ke Bandung. Dalam perasaan saya sebagai terdakwa, sudah sembilan bulan proses hukum berjalan dan ada niat kurang baik dari jaksa," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Buni Yani Didakwa Melanggar Dua Pasal


2. Hakim Tolak Sembilan Poin Keberatan Buni Yani

Sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017) dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Majelis hakim dalam sidang hari ini memutuskan untuk menolak 9 nota keberatan (eksepsi) pihak terdakwa Buni Yani yang diajukan 20 Juni 2017 lalu.

"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim M Saptono, Selasa (11/7/2017) pagi.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com