Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewakan Lahan Negara, Asisten 1 Pemkot Makassar Ditahan

Kompas.com - 10/07/2017, 16:06 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terlibat kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, Sabri ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), Senin (10/7/2017).

Setelah diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di lantai 5 Kejati Sulselbar, Sabri langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar untuk menjalani penahanan.

Baca juga: Wali Kota Makassar Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Penjualan Lahan Negara

Massa simpatisan yang sejak pagi berada di kantor Kejati Sulsel tak berkutik ketika melihat Sabri dibawa ke Lapas Klas 1 A Makassar menggunakan mobil dengan pengawalan ketat jaksa.

Asisten Tipidsus Kejati Sulsel, Tugas Utoto yang didampingi Kasi Penkum, Salahuddin mengatakan, Sabri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar pada tahun 2015.

Menurut Tugas, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulselbar bernomor : PRINT-412/R.4.5/Fd.1/07/2017 tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan 29 Juli 2017 di Lapas Klas 1 A Makassar.

"Dalam perkara tersebut, tersangka dalam kapasitasnya sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan seolah-olah mengatasnamakan Pemerintah Kota Makassar dalam memfasilitasi penyewaan lahan negara kepada PT PP untuk pembangunan Makassar New Port. Dalam kasus ini, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Tugas menegaskan, Kepala Kejati Sulselbar Jan S Maringka menahan tersangka sebagai pintu masuk bagi penyelidikan reklamasi seputar Pantai Makassar yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Kita tunggu fakta persidangan lah. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Dalam kasus penyewaan lahan Buloa ini, sudah tiga tersangka yang kita tahan. Selain Sabri, sebelumnya A Jayanti Ramli dan Rusdin yang mengaku sebagai pemilik lahan sudah ditahan lebih dulu," tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Kejati Sulselbar menahan 2 orang warga, Rusdin dan Jayanti, yang menerima sewa lahan negara dari PT PP selaku pelaksana proyek pembangunan Makassar New Port sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Sewakan Lahan Negara, 2 Warga Makassar Ditahan Kejaksaan

Dalam perkara ini, kedua tersangka mengakui sebagai pemilik surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Kedua tersangka menerima sewa lahan dari PT PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar dengan lama sewa 1 tahun. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga tahun 2013. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar sebesar Rp 500 juta.

Kompas TV Polemik kelanjutan proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta terus bergulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com