Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Fikri Jabat Plt Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat

Kompas.com - 07/07/2017, 21:21 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Fitrun Fitriansyah secara resmi diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Hanura sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (PDP) Jawa Barat.

Jabatan Fitrun kemudian diisi oleh Aceng Fikri yang saat ini masih bersifat Pelaksana tugas (Plt) terhitung sejak Jumat (7/7/2017).  Penunjukan mantan Bupati Garut itu sebagai Plt Ketua DPD Partai Hanura Jabar sesuai dengan SKEP/033/DPP-HANURA/VI/2017.

Fitrun diberhentikan karena dinilai telah melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan partai, seperti anggaran dasar rumah tangga dan kode etik partai.

"Pelanggaran itu bisa mengganggu visi partai. Bila ada pertanyaan pelanggaran yang dimaksud jangan paksa kami untuk menjelaskannya secara detail," kata Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Ramdhani di Bandung Jumat sore.

(Baca juga: Sempat Heboh Kasus Nikah Siri, Aceng Fikri Kini Siap Maju Pilwalkot Bandung )  

Benny menambahkan, penunjukan pria yang pernah tenar dengan penikahan kilat dan cerai via SMS ini menjadi Plt Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat sudah sesuai dengan rapat pleno di DPP Partai Hanura.

Aceng ditunjuk menjadi Plt sampai Partai Hanura menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada dua atau tiga bulan ke depan.

"Sampai akhirnya nanti ditetapkan menjadi ketua definitif. Ini tidak atas mau Ketum, atau Sekjen, tapi ini sudah lewat proses panjang," ujarnya.  

Sementara itu, Aceng Fikri menyatakan siap untuk menjalankan amanah Plt Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat dengan sebaik-baiknya. Salah satu rencana awal Aceng adalah menyukseskan Musdalub. 

(Baca juga: Aceng Fikri: Saya Ditendang dari Garut untuk RI)

 

"Saya akan menjalankan tugas dengan baik. Saya gelar sosialisasi hari ini soal keputusan ini," kata Aceng yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com