Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Begal di Bandung Ditembak Polisi

Kompas.com - 07/07/2017, 17:47 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Aparat Polrestabes Bandung menangkap seorang pria bernama M Zamil (23), satu dari komplotan pelaku begal yang kerap meresahkan warga Kota Bandung.

Zamil terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan diamankan. 

Salah satu aksi begal yang dilakukan Zamil dan kelompoknya adalah pada Selasa (20/6/2017) lalu di daerah Dago, Kota Bandung, dengan korban sepasang suami istri, M Alfaris (30) dan Rena Handayanti (27).

Saat itu pasangan suami istri itu melintas di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung. Alfaris tewas dalam aksi begal tersebut. 

Baca juga: Begal Siswa, Dua Pria di Aceh Barat Ditangkap Warga

Selain Zamil, kepolisian juga mengamankan tersangka lainnya yang masih satu komplotan, yakni Eko Supriatna (28), Candra Lesmana (27), dan seorang wanita bernama Sumini (27).

"Sedangkan kita masih memburu satu lagi DPO, inisial AG alias Tres. Sedangkan eksekutor (Zamil) kita tembak di bagian kaki kanannya," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (7/7/2017).

Pada saat kejadian di Jalan Ir H Juanda sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku, Zamil dan AG sudah membuntuti korban yang pada saat itu menggunakan sepeda motor berboncengan. Kedua pelaku memepet korbannya.  

"Saat di TKP, pelaku mengambil tas korban yang dibawa oleh istrinya. Tas sudah didapat. Tetapi agar tidak dikejar, pelaku menendang motor sehingga korban terjatuh," ungkapnya. 

Setelah terjatuh dari motornya, kedua korban mengalami luka parah. Alfaris meninggal dunia setelah dua hari ditangani secara intensif di RS Boromeus, Kota Bandung.

"Korban hilang keseimbangan dan jatuh menabrak tiang listrik," ucapnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 26 unit ponsel, 10 unit sepeda motor, dan dua buah tas perempuan berwarna hitam dan cokelat.

Baca juga: Pengendara Ninja 250 Dibacok Begal di Bogor

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata mereka sudah sering beraksi hingga sebanyak 52 kali di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Bandung dan Polres Cimahi.

"Di Dago sudah melakukan sebanyak 5 kali, Jalan Belitung dua kali, Jalan Soekarno Hatta 8 kali dan beberapa tempat lainnya," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ncaman hukumannya 20 tahun penjara.

Kompas TV Coba Begal Anggota Polres Pakai Sajam, Pelaku Diringkus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com