Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Antara Ada dan Tiada (1)

Kompas.com - 05/07/2017, 21:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga tahun sudah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan diberlakukan.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR).

Namun, realitanya masih jauh panggang dari api.

Dari 10 warga Kota Medan yang ditanyai soal KTR, tujuh orang mengaku tidak mengetahui dan bertanya balik. Iklan-iklan rokok dengan baliho dan spanduk besar mencolok mata bertebaran di hampir seluruh sudut kota dan jalan-jalan protokol, menjadi santapan mata.

Anak sekolah masih dengan seragamnya sepulang sekolah langsung menuju kios kecil tak jauh dari tempatnya menimba ilmu, membeli rokok ketengan.

Di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang berdampingan dengan SMAN 1 Medan, kantinnya tidak memajang rokok. Namun tinggal bilang kalau mau beli rokok apa, pasti tersedia. Di luar gedung, di tepi-tepi jalan, rokok terjaja.

Mau lihat fasilitas umum penuh asap dan puntung rokok? Datang saja ke Pengadilan Negeri Medan. Para pencari keadilan asyik menghabiskan berbatang-batang rokok sambil menunggu jadwal persidangan. Gedung yang sudah penuh sesak oleh manusia itu, semakin sesak dengan asap rokok yang terbang menembus ventilasi minim.

Kalau di gedung dewan, jangan heran saat gedung ber-AC dipenuhi asap mengepul. Apalagi ketika rapat dengar pendapat, masyarakat dan wakilnya pas-pus riang dalam pengap.

Di angkutan umum?

"Payah cakaplah," kata orang Medan.

Sudah ugal-ugalan, para supir bengal sedikitpun tak peduli penumpangnya resah dan terganggu ulahnya. Diberi tahu, malah semakin menjadi.

Dikira ada harapan bersih total di rumah sakit yang seharusnya bersih dan steril. Namun, banyak juga yang curi-curi merokok di lorong-lorongnya. Kalau takut terpergok petugas keamanan, pura-pura duduk di taman-taman sekitar rumah sakit.

"Kayak manalah, aturan hukumnya tak buat jera. Cuma ditegur atau bayar denda berapa perak, itu yang ku tau. Tak pernah ku dengar ada orang merokok di Medan ini yang ditangkapi. Kalau pun ada, nanti cuma pencitraan aja, biar dibilang kerja. Jangan tipu-tipulah, kami yang tak merokok ini resah," kata Sutini yang ditemui pekan lalu.

Perempuan 45 tahun yang tinggal di Kompleks Setia Budi Medan ini berharap para perokok lebih menghargai orang-orang sepertinya, khususnya anak-anak.

Dia meminta Pemerintah Kota Medan melarang orang merokok di sembarang tempat dengan tegas.

Saat ditanya soal Perda KTR, dahi Sutini mengernyit. Katanya, kalau memang sudah ada aturan kenapa masih banyak yang melanggar.

"KTR apa? Semua bebas merokok di sini. Kasih sanksi-lah biar jera, biar berkurang orang merokok, beritakan, buat fotonya besar-besar biar malu," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com