Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Nyagub, Wali Kota Denpasar Ambil Formulir di PDI-P

Kompas.com - 03/07/2017, 21:55 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau akrab disapa Gus Rai mengutus sejumlah orang untuk mengambil formulir penjaringan bakal calon Gubernur Bali ke Sekretariat DPC PDI-P Kota Denpasar, Senin (3/6/2017).

Pengambilan dan pengisian formulir ini merupakan salah satu tahapan penjaringan di PDI-P untuk menentukan siapa yang akan diusung dalam pemilihan gubernur Bali pada 2018 mendatang.

Relawan sahabat Gus Rai tiba di sekretariat DPC PDI-P Kota Denpasar sekitar pukul 14.00 Wita. Mereka diterima oleh Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon, Eko Supriyadi.

"Pada kesempatan ini mewakili bapak IB Rai Dharmawijaya Mantra bermaksud untuk mengambil formulir pendaftaran calon gubernur Bali, untuk hal itu kami membawa surat mandat dari beliau," kata perwakilan sahabat Gus Rai, Ida Bagus Indra Prasta.

(Baca juga: DPP Golkar Usung Sudikerta Jadi Cagub dalam Pilkada Bali 2018)

 

Menurutnya, Gus Rai sengaja mendaftar lewat PDI-P. Sebab, selama dua kali menjabat sebagai wali kota, Gus Rai diusung PDI-P. Demikian pula saat mendampingi AAN Puspayoga sebagai wakil wali kota, Gus Rai maju diusung PDI-P.

"Selama ini kan memang selalu maju dari PDI-P, melihat ada peluang di penjaringan Pilgub makanya ambil formulir ke PDI-P," ujar Indra Prasta.

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Gubernur Bali DPC PDI-P Kota Denpasar, Eko Supriyadi mengatakan, pihaknya menyediakan dua jenis formulir, yakni formulir untuk bakal calon kader PDI-P dan non kader.

Karena Gus Rai belum terdaftar sebagai kader, maka panitia menyerahkan formulir pendaftaran calon non kader. Proses pengambilan formulir berlangsung selama 3 hari, 1-3 Juli 2017.

(Baca juga: Gde Sumarjaya Linggih Masuk Bursa Pilkada Bali)

Formulir ini kemudian diisi bakal calon untuk kemudian diserahkan kembali ke panitia paling lambat 10 Juli 2017 mendatang. "Formulir yang telah diisi bakal calon untuk diserahkan kembali. Saat pendaftaran, bakal calon wajib datang secara langsung," ujar Eko.

Sesuai aturan di internal PDI-P, DPC bertugas menjaring bakal calon. Kemudian DPC menyerahkan maksimal dua nama bakal calon gubernur dan dua calon wakil gubernur ke DPD PDI-P Bali.

"Nanti nama-nama akan diserahkan ke DPD untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com