Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Markas Polisi

Kompas.com - 26/06/2017, 18:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penyerangan markas Polisi Daerah Sumatera Utara Minggu (25/7/2017) kemarin, pada hari Senin ini memasuki tahap pengembangan, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sejauh ini polisi telah memeriksa dan memintai keterangan 12 orang dengan inisial MWD, SL, HP alias Boboy, HS alias Herman, TFK alias Akong, Brigadir Ergi Gintinh, SRF alias Dila, SRA alis Ara, IS, BSH, SRFA, dan R. Barang bukti yang disita berupa 155 lembar buku tulis, 26 buku agama Islam, 2 buku tabungan Bank Mandiri dengan slip permohonan pinjaman uang, 4 seng master plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan SL dan IS, KTP milik SP, MWD, HP alias Boboy, dan SL. Selain itu ada 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK 2569 ABL dan BK 5850 TI.

"Kami juga menyita barang bukti yang ditemukan di kediaman orang tua AR berupa buku nikah, kartu KK, dua ponsel. Barang bukti langsung dari TKP pembunuhan adalah tiga bilah pisau bergagang kayu warna coklat, mancis, sandal jepit, seragam dinas Polri milik korban, ponsel dan handytalky milik korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting melalui AKBP MP Nainggolan, Senin.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ardial Ramadhana alias AR (34) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Nomor 3, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, yang meninggal dunia di lokasi penyerangan. Tersangka kedua yaitu Syawaluddin Pakpahan alias SP (43) warga Jalan Pelajar Ujung Gang Kecil Nomor 21A Medan Denai yang saat ini dirawat di Rumkit Bhayangkara Polda Sumut.

Baca juga: Dua Terduga Teroris Diduga Sudah Intai Kondisi Polda Sumut

Tersangka ketiga adalah Boboy (17) yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

"Tersangka Boboy sudah ditangkap dan ditahan. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 6, 7, Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Nainggolan.

Sebuah pos jaga Markas Polda Sumut diserang dua orang yang diduga anggota kelompok radikal pada Minggu dini hari kemarin. Pelaku masuk dengan cara melompat pagar kemudian menyerang dua polisi yang berada di pos itu, yaitu Ipda Martua Sigalingging dan Brigadir E Ginting.

Kedua penyerang adalah Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhan alias Ardi. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Syawaluddin Pakpahan saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan, sementara Ardi tewas ditembak polisi.

Lihat juga: Polisi yang Diserang Terduga Teroris di Polda Sumut Tinggalkan 9 Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com