Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lempari Kereta Api hingga Kaca Pecah, 5 Anak Ditangkap

Kompas.com - 23/06/2017, 19:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Petugas Pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mengamankan lima anak-anak yang tertangkap tangan melakukan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas.

Pengamanan para pelaku ini sebagai bagian dari operasi peningkatan pengamanan keselamatan perjalanan kereta api dan pelayanan dalam rangka angkutan Lebaran 2017.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar mengatakan, para pelaku diamankan petugas internal dan eksternal pada Kamis (22/6/2017) di lintas Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Dolok Merangir dan lintas Medan-Siantar.

Kereta api yang dilempari adalah KA U54 Sri Bilah Utama relasi Medan-Rantau Prapat dan KA U53 Sri Bilah relasi Rantau Prapat-Medan dan KA U58 Siantar Expres.

"Akibat pelemparan itu, kaca jendela Kereta Pembangkit KA U58 Siantar Express pecah, juga mengenai bodi KA U54 dan KA U53 Sri Bilah," kata Ilud, Jumat (23/6/2017).

Para pelaku berusia 11 sampai 14 tahun. Mereka melempari kereta api dengan menggunakan batu. Kelimanya diamankan setelah tim petugas keamanan dari internal bersama PAM eksternal Stasiun Tebingtinggi mendapat laporan dan langsung menuju lokasi di KM 80+100 sinyal masuk Stasiun Tebingtinggi.

(Baca juga: Cerita Para Orangtua Buru Surat Keterangan Tidak Mampu demi Sekolah Anak)

KOMPAS.com/Mei Leandha Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar mengatakan, sepanjang Januari sampai Mei 2017, terjadi 21 kali pelemparan kereta api, Jumat (23/6/2017)
"Di lokasi, petugas melihat langsung para pelaku sedang melempari KA U53 Sri Bilah Utama tujuan Rantau Prapat-Medan yang tadinya selisih dengan KA U54 di Stasiun Tebing Tinggi," ucapnya.

Begitu juga dengan pelemparan KA U58 Siantar Expres, pelemparan terjadi pukul 17.40 WIB di KM 27+100 sinyal masuk Stasiun Dolok Merangir petak jalan Stasiun Bajalinggei-Stasiun Dolok Merangir Lintas Medan-Siantar yang mengakibatkan kaca Kereta Pembangkit retak.

"Tidak ada korban jiwa, pelaku dibawa ke Stasiun Dolok Merangir untuk dipanggil orang tuanya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para orangtua pelaku kemudian membuat surat pernyataan agar membina pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari melakukan perbuatan yang sama maka bersedia untuk dituntut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganti biaya kerusakan," kata Ilud.

Dia menuturkan, aksi melempari kereta api masih terus terjadi. Kebanyakan pelakunya adalah anak-anak dan paling sering terjadi di masa-masa liburan.

Sepanjang Januari sampai Mei 2017, terjadi 21 kali pelemparan kereta api dengan para pelaku berusia 8 hingga 15 tahun. Pelemparan sering terjadi di daerah-daerah yang ramai.

Di beberapa daerah sepanjang jalur kereta api yang belum ada pengaman atau tembok pembatas. Titik-titiknya di lintasan Medan-Rantauprapat, Medan-Siantar, Medan-Binjai dan Medan-Tanjungbalai.

"Tapi karena rata-rata pelakunya anak-anak maka tindakan yang kita ambil hanya sosialisasi dan peringatan. Untuk mengantisipasi pelemparan di musim mudik kali ini, kita menempatkan 338 petugas pengamanan di jalur-jalur rawan pelemparan. Melempari kereta api sangat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan para penumpang. Ada undang-undang dan sanksi penjara yang mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan," ungkap Ilud.

(Baca juga: Ditangkap, Anak-anak yang Suka Lempar Batu ke Bus di Jalur Selatan Jawa)

Dalam Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sebagaimana ketentuan Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007 ayat (1) setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana di maksud dalam Pasal 180 di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

"Kami melakukan sosialisasi ke masyarakat, orangtua dan sekolah-sekolah untuk tertib dan menjaga perjalanan kereta api dengan tidak melakukan perbuatan yang membahayakan. Saat liburan begini, anak-anak berkumpul di sekitar lintasan. Peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapian sangat dibutuhkan, taati dan patuhilah rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com