Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-2, Truk Masih Melintasi Jalur Pantura

Kompas.com - 23/06/2017, 09:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Meski sudah diberi imbauan untuk tidak melintas pada H-4 lebaran, sejumlah truk roda ganda angkutan barang masih terlihat melintas di jalur Pantura Jawa.

Pantauan Kompas.com pada Jumat pagi tadi, sejumlah truk roda ganda masih melintas di Jalur Pantura Kaligawe Semarang. Begitupun di jalur Pantura Demak, truk roda ganda masih melintas di jalur itu.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satrio Hidayat mengakui jika masih ada beberapa truk yang masih melintas di Pantura pada H-3 hingga pagi ini. Mereka yang melintas umumnya truk angkutan barang lintas provinsi.

Meski demikian, Satriyo menekankan bahwa mayoritas truk sudah dikandangkan dan tidak melintas di jalan. Jika ada satu-dua truk adalah hal yang wajar.

"Ketika kita tahu ada truk, petugas kami langsung pinggirkan (truk). Boleh jalan lagi kalau nanti lalu lintasnya sudah tenang," ujarnya.

(Baca juga: Tak Dapat Tiket, Lebih dari 2 Malam Pemudik Nginap di Pelabuhan Tanjungwangi)

Seperti kemarin, Dinas Perhubungan meminggirkan belasan truk angkutan barang yang ada di Pemalang. Mereka dipaksa menepi agar tidak mengganggu arus lalu lintas pemudik.

"Tidak kami tilang mas, cuma dipinggirkan. Kalau ditilang mereka ngamuk. Kalau sudah lengang, jalan lagi. Sampai kapan dipinggirkan, ya sampai lalu lintasnya sepi," tambahnya.

Kendaraan angkutan barang seperti truk sebenarnya mulai dilarang melintas sejak Rabu kemarin. Keputusan pelarangan sesuai peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran.

Sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan itu meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang. Lalu truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

(Baca juga: Arus Mudik dan Balik, Truk Dilarang Melintas di Jalur Puncak)

Selanjutnya, truk barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Semua kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di Jawa dan Lampung.

Kompas TV Arus kendaraan di Jalur Pantura Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mulai tersendat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com