Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Faridz di Jateng Keluarkan "Resolusi Bandungan"

Kompas.com - 22/06/2017, 13:38 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Setelah putusan pengadilan yang memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzy, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Tengah kubu Djan Faridz mengumpulkan seluruh DPC se Jawa Tengah.

Pertemuan digelar di Villa Joekani Bandungan, Kabupaten Semarang (21/6/2017) malam. Pertemuan dihadiri KH Wafi Maimun Ketua DPW PPP Jateng, bersama 30 DPC. Mereka mengeluarkan 'Resolusi Bendungan' sebagai sikap perkembangan politik di pusat.

Adapun isi dari Resolusi Bandungan tersebut yakni, muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Faridz sebagai ketua umum PPP adalah kepengurusan yang sah. Lalu mendorong Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, DPC PPP Jateng tetap setia kepada kepemimpinan Gus Wafi sebagai ketua DPW PPP Jawa Tengah.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan puluhan alim ulama se-Jawa Tengah. Kami akan minta masukannya terkait kondisi PPP saat ini," ujar Wakil Ketua PPP Jawa Tengah KH Zuhrul Anam dalam keterangan persnya, Kamis (22/6/2017) siang.

(Baca juga: Romahurmuziy Menang PK di MA, Kubu Djan Faridz Berharap PPP Islah)

 

Selain meminta petuah tentang kondisi aktual di internal partai, pada pertemuan tersebut para alim ulama juga akan dimintai nasehatnya tentang bagaimana menghadapi Pilkada 2018.

"Insya Allah setelah Lebaran," kata Gus Anam, pangilan akrab KH Zuhrul Anam yang juga pengasuh Pondok Pesantren At-Taujieh, Banyumas ini.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

(Baca juga: Romahurmuziy: Djan Faridz Tidak Berhak Lagi Mengatasnamakan PPP)

 

Kompas TV Ketua Umum DPP PPP hasil mukhtamar Jakarta, Djan Faridz, kembali memastikan telah memecat Abraham Lunggana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com