Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bengkulu dan Pengkhianatan terhadap Pakta Integritas

Kompas.com - 21/06/2017, 23:36 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Pagi itu 1 Maret 2016, tenda berukuran besar terpasang di lapangan Sport Center, Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Sebanyak 1.108 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Bengkulu berpakaian rapi memadati lokasi itu untuk menandatangani pakta integritas.

Acara yang berlangsung cukup khidmat itu dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, serta mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kapolda Bengkulu, Kajati dan pejabat lainnya.

Baca juga: Ini Penghargaan untuk Gubernur Bengkulu Sebelum Ditangkap KPK

Puluhan media nasional sengaja didatangkan untuk meliput perhelatan yang cukup fantastis itu.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat itu menabuh genderang perang terhadap korupsi. Sebanyak 1.108 pejabat struktural di lingkungan Pemporv Bengkulu diminta oleh gubernur untuk menandatangani Pakta Integritas.

Secara umum terdapat tiga isi Pakta Integritas itu, yakni tidak akan melakukan korupsi, tidak berbisnis di birokrasi dan tidak terlibat narkoba. Bila terbukti melanggar, maka para pejabat tersebut harus siap mengundurkan diri.

"Pakta integritas ini adalah awal dari perjalanan panjang kita untuk sama-sama komitmen, dilakukan secara terbuka agar janji saudara-saudara secara moral bisa dipertanggungjawabkan," kata Ridwan Mukti kala itu dikutip dari website Pemprov Bengkulu, www.bengkuluprov.go.id.

Ketua KPK Agus Raharjo saat itu menegaskan bahwa pejabat yang sudah menandatangani Pakta Integritas harus memegang komitmen untuk tidak korupsi dan terlibat narkoba. Agus juga menjelaskan, sejauh ini telah ada 17 gubernur dan 40 wali kota diperkarakan oleh lembaga antirasuah itu.

Mahfud MD dalam seremonial itu diminta untuk berorasi tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Namun Pakta Integritas yang ikut ditandatangani Ridwan Mukti rupanya hanya simbol belaka.

Setelah perhelatan itu, satu per satu pejabat dimutasi dan diganti dengan pejabat baru yang sebagian besar ia datangkan dari Kabupaten Musirawas yang pernah ia pimpin sebelum jadi Gubernur Bengkulu.

Protes dari publik juga muncul saat Ridwan Mukti mengangkat seorang pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang terindikasi narapidana.

Baca juga: Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu

Belum hilang kebingungan publik akan sikap Gubernur Bengkulu atas Pakta Integritas yang ia gagas, tim KPK justru menangkap Ridwan Mukti, Lily Maddari istrinya dan dua kontraktor lokal pada Selasa (20/6/2017) karena diduga terlibat suap proyek.

Kini, keempatnya sudah dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengkhianati Pakta Integritas yang ia gagas sendiri.

Kompas TV Orang Miskin Dilarang Sakit? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com