Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Truk Dilarang Melintas di Grobogan

Kompas.com - 21/06/2017, 15:20 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satuan Lantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, melarang kendaraan jenis truk melintas di wilayah hukumnya mulai hari ini, Rabu (21/6/2017).

Langkah pihak kepolisian ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kecelakaan arus lalu lintas memasuki musim mudik lebaran.

"Truk dilarang melintas kecuali yang mengangkut sembako, susu, dan BBM. H+4 diperbolehkan lagi," kata Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Panji Gedhe Prabawa kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Ratusan Motor "Mudik" Lebih Dulu ke Kampung Halaman

Dijelaskan Panji, jalan raya di Kabupaten Grobogan yang menjadi jalur utama perlintasan pemudik umumnya cukup sempit. Di sisi lain, sambung Panji, jalan raya di Kabupaten Grobogan tidak terfasilitasi bahu jalan yang memadai.

Satuan Lantas Polres Grobogan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan selanjutnya merumuskan solusi terkait permasalahan tersebut.

"Inilah yang memicu terjadinya kecelakaan. Apalagi intensitas kendaraan meningkat saat mudik. Untuk itu, kami melarang truk melintas saat mudik," kata Panji.

Menurut Panji, selain persoalan jalan sempit dan tak adanya bahu jalan, beberapa titik lokasi perlintasan arus mudik juga dievaluasi rawan kecelakaan arus lalu lintas. Penyebab krusialnya, di jalur tersebut tidak dilengkapi lampu penerangan yang memadai.

"Sebut saja di wilayah Gubug, Godong, Penawangan, dan Pulorejo Purwodadi. Termasuk juga Jatipohon yang jalan menanjak dan menikung. Kami sudah pasang banner berisi peringatan," kata Panji.

Baca juga: Menhub: Jangan Pakai Motor Saat Mudik karena Angka Kecelakaan Tinggi

Kanit Laka Lantas Polres Grobogan, Ipda Candra, menambahkan, baru-baru ini pihaknya menggagas "Program Dagelan" (Penindakan Pelanggaran Kelas Jalan). Truk maupun bus yang tidak memenuhi persyaratan melintas di jalan kelas 3 akan dikenai sanksi.

"Grobogan merupakan jalan kelas 3. Sesuai aturan armada muatan yang boleh melintas adalah engkel. Namun untuk kepentingan lain, bus AKAP dan truk-truk besar yang memang tujuan akhir Grobogan kita toleransi. Selama ini wilayah Grobogan hanya digunakan sebagai perlintasan muatan besar. Kalau memang tujuannya melintas kami arahkan lewat Pantura," pungkas Candra.

Kompas TV Berikut tips mudik aman dari Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com