Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

165 Guru Besar dari 24 Universitas di Timur Indonesia Dukung KPK

Kompas.com - 20/06/2017, 23:34 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 165 guru besar dari 24 universitas se-Kawasan Timur Indonesia (KTI) memberikan dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan tersebut diberikan terkait munculnya Pansus Angket DPR yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Tergabungnya 165 guru besar dari 24 universitas se-KTI setelah guru-guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar membentuk Pusat Kajian Anti Korupsi (Pangkas). Para guru besar atau akademisi di Indonesia Timur ini menolak Pansus Angket terhadap KPK.

Baca juga: Ini Laporan yang Diterima Posko Pansus Angket KPK di DPR

Menurut salah satu pemerkarsa Pangkas, Prof Farida Patittingi yang juga Guru Besar Unhas saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017) malam, mengatakan, para guru besar menilai, Pansus Angket KPK cacat hukum karena baik prosedur maupun substansinya bertentangan dengan undang-undang.

"Sebagian anggota panitia angket KPK, ada yang disebut dalam kasus korupsi e-KTP sehingga terjadi conflict of interest atau benturan kepentingan. Materi angket yang ditujukan pada KPK tidak jelas obyeknya, bahkan mencampuri urusan penegakan hukum, sehingga berpotensi sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum," katanya.

Farida menegaskan, para guru besar menilai, panitia angket KPK jelas ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dengan baik.

Dengan begitu, 165 guru besar se-KTI mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus e-KTP sampai tuntas dengan tidak pandang bulu.

"Kami mendukung KPK untuk tetap konsisten menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang terjadi di tanah air demi Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi," harapnya.

Farida menuturkan, pansus angket tidak bisa memaksakan kehendaknya menghadirkan saksi kasus e-KTP, Miryam Haryani dalam sidang panitia angket. Dia pun meminta, anggota DPR menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sebagai warga Indonesia yang baik, wajib mengikuti proses berjalan dan memenuhi panggilang penegak hukum. Makanya, jangan anggota DPR memaksakan kehendaknya untuk mengacaukan hukum dengan membentuk panitia angket KPK," tandasnya.

Baca juga: Empat Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Hak Angket DPR

Farida menganggap, DPR salah sasaran membentuk panitia angket. Karena hak angket hanya berlaku pada lembaga eksekutif dalam pemerintahan.

Namun untuk hak angket terhadap penegak hukum, itu tidak berlaku. Karena ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dibutuhkan suatu penguatan hukum untuk KPK. Dalam penegakan hukum, ada ranah tertentu tidak bisa diakses dan tidak boleh dibuka untuk umum dan hanya diketahui oleh penegak hukum," terangnya.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com