Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 14.090 Butir Pil Koplo yang Dikubur di Halaman Rumah

Kompas.com - 16/06/2017, 16:20 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Gunungkidul, Yogyakarta, menangkap pelaku peredaran pil trihexypenidyl. Ia adalah AAS (24), warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul.

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyanto mengatakan, pelaku diduga sebagai bandar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14.090 butir pil yang disimpan di dalam tanah di teras rumah pelaku.

Arif menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari penangkapan EK (20), warga Gombong, Ponjong, Sabtu (10/6/2017). Tersangka yang ditangkap jajaran Satresnarkoba dalam operasi penyakit masyarakat itu, membawa 40 butir pil trihexypenidyl.

Pil trihexypenidyl merupakan obat keras jenis penanang yang hanya diedarkan oleh apotik yang berizin. "Ek yang diperiksa petugas diketahui mendapatkan obat tersebut dari AAS," katanya di Mapolres Gunungkidul Jumat (16/6/2017).

(Baca juga: Edarkan Pil Koplo, Seorang Siswi SMK Ditangkap)

AAS pun diamankan di kosnya di daerah Kasihan, Bantul. Saat digeledah, awalnya hanya ditemukan 50 butir pil koplo. Namun setelah diperiksa menyeluruh, petugas menemukan 14.090 pil yang tersimpan di dalam tanah halaman samping rumah.

Pil tersebut disimpan di botol dalam sebuah wadah dan disimpan dalam kotak plastik. "Pelaku diduga pemain lama, hal itu terlihat cara menyimpan cukup rapi," ungkapnya.

Kanit Resnarkoba Polres Gunungkidul Agus Supriyanta menambahkan, pil tersebut dijual dengan harga Rp 20.000. Ia mendapatkan 20 butir yang diedarkan melalui pesan BBM.

Pelaku, sambung Agus, menyasar anak muda. Hingga kini, polisi masih mendalami darimana pelaku mendapatkan puluhan ribu pil ini.

“Ini yang terbesar karena sebelumnya hanya 3.000 pil koplo," ujarnya. Selain mengamankan belasan ribu butir, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastik dan 14 botol," ucapnya.

(Baca juga: Polisi Kediri Sita 44 Tas Berisi 44.000 Butir Pil Koplo)

 

Atas perbuatan tersebut, AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan.

"AAS disangkakan menjual obat-obat itu tanpa surat izin edar resmi. Dia kami ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya. 

Kompas TV Ada Sel Mewah di Lapas, Ulah Siapa? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com