Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga AS Perampok Minimarket di Bali Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 16/06/2017, 05:43 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com -  Paul Anthony Hoffam (57), warga negara Amerika Serikat yang ditangkap karena merampok beberapa minimarket di Kuta, Bali, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar pasal 365 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa, Fitria Chandrawati, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/6/2017).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Gde Ginarsa itu, hal yang memberatkan Hoffam karena telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum. Hoffam mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, Hoffam merampok di empat lokasi berbeda pada dinihari Februari 2016 dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah.

Modusnya, dia menodongkan pisau kepada penjaga minimart saat akan membayar barang yang dia ambil dari rak.

Di dalam toko itu, dia menggasak uang Rp 8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras yakni Johnny Walker seri Black Label seharga Rp 1,4 juta dan minuman keras Red Label seharga Rp 900.000.

Di minimarket lain, di Jalan Matahari Terbenam, Denpasar, pada jam berikut di hari sama, dia mengulangi aksi. Di situ dia mengambil Rp 176.000.

Pada 14 Februari 2017, dia merampok toko Circle K di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, dan mengambil Rp 800.000

Aksi terakhir Hoffam di minimarket Jalan Kayu Aya, Seminyak,  menggondol Rp 11 juta.

Riwayat panjang perampokan Hoffam berakhir pada 16 Februari lalu, saat polisi Polsek Kuta menangkap dia di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.

 

Baca juga: Pernah Lakukan Kejahatan Seks di Negara Asal, Warga AS Ditolak Masuk Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com