Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu Digugat Anak Rp 1,8 Miliar Belum Berakhir

Kompas.com - 15/06/2017, 13:16 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

KOMPAS.com - Rumah Leni, anak bungsu Siti Rokayah (85) atau Amih, di pinggir jalan raya Garut-Bayongbong, tepatnya di Kampung Muarasanding, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, tampak sepi dari luar, Rabu (14/6/2017) siang.

Namun, di dalam, beberapa anak Amih masih menemani Amih setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Pengadilan Negeri Garut memutuskan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo kepada Amih dan Asep Ruhendi dalam persidangan Rabu (14/6/2017).

Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam putusannya melihat, bukti-bukti yang dijadikan dasar tuntutan tidak kuat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata. Bukan hanya itu, majelis hakim juga melihat penggugat tidak bisa memberikan bukti yang kuat terkait jumlah utang yang menurut penggugat lebih dari Rp 40 juta.

Penggugat hanya bisa membuktikan transfer uang sebesar Rp 21,5 juta yang diakui oleh tergugat dua Asep Ruhendi. Sementara itu, uang lebih dari Rp 20 juta yang disebut penggugat telah dibayarkan tidak bisa dibuktikan.

Karena penggugat tidak bisa membuktikan utang tergugat itu, maka menurut majelis hakim, tergugat tidak bisa disebut telah melakukan wanprestasi. Dengan begitu, majelis hakim pun tidak akan mempertimbangkan kerugian yang disebutkan penggugat.

“Inti putusannya, semua gugatan penggugat ditolak, tergugat menang dan penggugat kalah,” ungkap Endratno saat ditemui usai memimpin persidangan, Rabu (14/6/2017).

Amih semringah dengan mata yang berkaca-kaca terharu bahagia. Meski telah digugat anaknya, Amih kembali menegaskan dirinya tetap memaafkan Yani dan Handoyo.

"Bagaimana pun, Yani anak Amih juga, pasti Amih maafkan. Handoyo juga menantu Amih, pasti dimaafkan," katanya, usai sidang putusan.

Dia pun berharap, usai masalah ini Yani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Garut untuk saling memaafkan dan pintu rumah selalu terbuka untuk Yani dan Handoyo.

Berawal dari utang

Perkara utang piutang antara Amih dengan anaknya, Yani Suryani, dan sang menantu, Handoyo, berawal dari utang Asep Ruhendi, anak keenam Amih yang usahanya ambruk pada tahun 2001 hingga mengalami kredit macet ke bank sebesar lebih dari Rp 40 juta.

Saat itu, Yani dan Handoyo pun berjanji membantu Asep dengan memberi pinjaman uang sebesar nilai kredit macet di bank. Namun, pinjaman tersebut bersyarat, Yani dan Handoyo meminta sertifikat hak milik tanah dan bangunan milih Amih harus dibalik nama menjadi atas nama Handoyo.

“Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," ungkap Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga.

(Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang)

Pinjaman tersebut, lanjut Eef, diberikan oleh Yani dan Handoyo melalui transfer ke rekening Asep Ruhendi langsung sebesar Rp 21,5 juta. Sementara, sisanya, katanya akan dibayarkan ke bank langsung oleh Yani dan Handoyo.

“Tapi ternyata sisa pelunasan kredit ke bank tidak dilunasi. Akhirnya tahun 2014, sisa tunggakan ke bank dilunasi oleh keluarga yang lain, Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, tahun 2014. Makanya, sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ke Handoyo,” tutur Eef.

Masalah utang piutang ini pun sempat tidak lagi dibahas di lingkungan keluarga Amih hingga pada akhir tahun 2016, Yani dan Handoyo yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang sebesar Rp 41,5 juta.

“Mereka memaksa ibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta, Amih mau menandatangani karena kasihan dan khawatir kepada Yani yang bilang jika surat itu tidak ditandatangan, Yani akan diceraikan Handoyo,” tutur Eef.

Dalam surat perjanjian tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut, lanjut dia, disebutkan pada tanggal 6 Februari 2001, Amih mengakui telah berutang senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan selama dua tahun.

Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni 501,5 gram dengan harga per gram tahun 2001 sebesar Rp 80,200.

Berbekal surat pernyataan berutang dari Amih tersebut, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo akhirnya mengajukan gugatan perdata dengan tergugat satu Siti Rokayah Alias Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com