Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Ini Bolehkan Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik

Kompas.com - 15/06/2017, 12:37 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Meski Mendagri Tjahyo Kumolo sudah mengingatkan bahwa mobil dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan operasional pemerintahan, namun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tetap membolehkan pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pada saat hari raya Idul Fitri.

Namun meski izin pemakaian untuk mudik dikeluarkan, Pemkab Ogan Ilir tidak menanggung biaya operasional seperti uang BBM dan service jika terjadi kerusakan.

Pelaksana tugas Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Kamis (15/6/2017) mengatakan, pertimbangan mengizinkan mobil dinas dipakai mudik karena itu hanya setahun sekali.

Selain itu apapun yang terkait dengan penggunaan mobil dinas itu tidak menjadi beban Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

“Semua beban menjadi tanggung jawab pemakai dari BBM hingga perawatan jika terjadi kerusakan,” katanya.

Selain itu tambah Ilyas, banyak pejabat di Ogan Ilir yang belum memiliki kendaraan pribadi, oleh karena itu ia membolehkan kendaraan dinas yang menjadi pegangan yang bersangkutan menggunakannya untuk mudik dengan catatan di jaga dan dirawat.

Hanya saja sebut Ilyas, izin pemakaian mobil dinas hanya berlaku di dalam wilayah Sumatera Selatan.

“Jika keluar wilayah Sumsel terutama ke pulau jawa maka pejabat yang bersangkutan tidak boleh membawa mobil dinas dan bisa menggunakan kendaraan umum,” ucap dia.

Persoalan penggunaan mobil dinas apakah boleh dipakai mudik atau tidak kerap menjadi pro dan kontra.

Mendagri Tjahyo Kumolo bahkan memberi peringatan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara dan hanya boleh dipakai untuk operasional pemerintahan bukan untuk kepentingan pribadi termasuk dipakai mudik. 

Baca juga: Mendagri: Mobil Dinas untuk Keperluan Pemerintahan, Bukan untuk Mudik

Kompas TV 3 Pimpinan Baru DPD Belum Dapat Fasilitas Pimpinan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com