Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang di PTUN, PNS Minta Bupati Nunukan Kembalikan Jabatannya

Kompas.com - 15/06/2017, 11:53 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Muhammad Firnanda, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memenangkan gugatan terhadap Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait mutasi dirinya.

Alumni IPDN angkatan IX tahun 2001 dimutasi menjadi staf di Kantor camat Kecamatan Lumbis Ogong dari jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan.

Terkait hal itu, Firnanda pun meminta Asmin membatalkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017 atas namanya.

“Putusan tidak menetapkan masalah penempatan, hanya membatalkan. Namun dalam dokumen putusan PTUN hanya menyarankan agar segera dikembalikan ke jabatan setara dan segera batalkan SK,” ujarnya Kamis (15/6/2017).

Sebelumnya tiga PNS masing-masing mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Joko Santosa, mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda dan mantan sekretaris Inspektorat Budi Prasetya mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda karena di-nonjob-kan oleh Bupati Nunukan.

Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena tanpa melibatkan Badan Pertimbangan dan Kepangkatan.

Firnanda dan Budi dimutasi sejak Selasa (10/1/2017), sedangkan Joko Santosa mutasi pada Senin (27/2/2017).

Firnanda mengatakan, selain melakukan gugatan ke PTUN Samarinda, mereka juga melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, melalui surat Ketua Komisi Aparatur Negara Nomor B-541/KASN/2/2017 tanggal 20 Februari 2017, KASN menemukan adanya pelanggaran dalam mutasi pejabat struktural eselon III dan IV pasca pengisian perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

KASN juga memberikan 3 rekomendasi kepada Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid terkait permasalahan tersebut.

Salah satu rekomendasinya berupa pembentukan tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap 29 ASN yang diberhentikan secara struktural karena dugaan pelanggaran disiplin PNS.

Jika tidak terbukti Bupati diminta segera mengembalikan kepada jabatannya atu jabantan lain yang eselonnya setara dengan jabatan sebelumnya.

”Karena rekomendasi KSN tidak segera dilaksanankan, maka saya bersama beberapa rekan bersegera mengajukan gugatan ke PTUN yang sebelumnya juga sudah diketahui oleh beberapa anggota tim Baperjakat,” ucap Firnanda.

Dalam putusannya Selasa (13/6/2017), Majelis Hakim PTUN Samarinda mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat di antaranya  membatalkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017, merehabilitasi pemulihan nama baik, jabatan, pangkat atau golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.

Selain itu, tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com