Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Anaknya, Bapak 74 Tahun Ini Bawa Kain Kafan ke Pengadilan

Kompas.com - 15/06/2017, 07:34 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Muhamad Bola, warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menantang anak dan menantunya melakukan sumpah terkait gugatan mereka di Pengadilan Negeri Raba Bima.

"Dari awal saya sudah minta anak dan menantu saya sumpah pocong. Saya juga siap disumpah. Saya enggak takut, karena itu tanah saya,” ujar Muhamad ketika ditemui di Pengadilan Negeri Raba Bima saat menghadiri sidang, Rabu (14/6/2017).

Pria 74 tahun itu digugat anak kandungnya, Jahari dan menantunya, Arsad Sulaiman sebesar Rp 216 juta. Selain digugat secara materil, sang ayah juga dituntut agar angkat kaki dari lahan yang kini telah ditempatinya sejak puluhan tahun silam.

Saat menghadiri sidang lanjutan pembacaan pembelaan dari tuntutan penggugat yang digelar, Rabu (14/6/2017), Muhamad didampingi dan dituntun tiga anaknya yaitu Rukmini, Farid dan Yusran.

Dalam sidang kali ini, kakek usia lanjut itu mengaku sudah mempersiapkan kain kafan. Kain kafan itu sengaja ia bawa dari rumahnya ke pengadilan sebagai bentuk keseriusannya menantang sang anak dan menantunya tesebut.

Namun karena anak dan menantunya tidak hadir dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 15.22 Wita itu, dia pun tidak jadi meminta hal tersebut.

"Ini kain kafan, sengaja saya bawa dari rumah buat sumpah pocong di ruang sidang. Nanti saya minta kepada Pak Hakim. Kalau diizinkan, mereka harus siap sumpah. Kalau anak dan menantu saya berani, masalah saya anggap sudah selesai. Tanah saya ikhlaskan semua untuk mereka,” katanya.

Baca juga: Isu Santet Marak di Probolinggo, Polisi Gunakan "Sumpah Pocong" Atasi Konflik Warga

Dia menyebutkan, tanah obyek sengketa yang telah dijadikan tempat tinggalkannya itu telah dikuasainya sejak puluhan tahun. Bahkan tahun lalu, dirinya sudah membagikan tanah seluas 1.564 meter persegi itu kepada empat anaknya.

Saat dibagikan juga disaksikan oleh Arsad sebagai penggugat.

“Tanah itu sudah saya bagikan ke semua anak-anak. Untuk adiknya masing-masing 700 meter persegi. Sementara Jahari, 800 meter persegi. Dia memang dapat banyak, ketimbang adiknya tiga orang, Rukmini, Farid dan Yusran,”sebutnya.

Saat dibagikan, kata Muhamad, anak dan menantunya tidak ada yang keberatan. Namun belakangan, penggugat meminta tambahan jatah.

“Anak saya (Jahari) juga lapor saya ke kantor desa. Dia keberatan dan ingin mengambil semua tanah itu. Oleh suaminya, mengajukan gugatan ke Pengadilan bahwa tanah itu milik mereka. Padahal, tanah ini sudah lama saya kuasai, sudah ada SPPT dan DHKP, atas nama saya,” ucapnya.

Menurut dia, pihak keluarga sudah sering melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Namun, penggugat tetap ngotot melanjutkan perkara ini sampai ke Pengadilan.

“Bahkan kepala dusun dan kepala desa sudah memediasi masalah ini, tapi tidak ada jalan baik. Harusnya kita ngomong baik-baik, jangan dibawa ke sini. Saya ini sudah tua, sakit lagi,” tuturnya.

Baca: Gara-gara Tanah, Bapak 74 Tahun Digugat Anaknya Rp 216 Juta

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com