Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Ganja, Seorang Janda di Bogor Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/06/2017, 21:40 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Yuniar alias Niar (47) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Bojonggede karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (12/6/2017).

Ade menjelaskan, pelaku yang berstatus janda ini juga residivis atas kasus narkoba dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor, pada tahun 2008. Selain menemukan dua buah linting ganja di kontrakannya, polisi juga menemukan alat hisap sabu.

"Pelaku pernah terlibat kasus yang sama dan ditahan dari tahun 2008 sampai tahun 2010. Suaminya, juga seorang mantan bandar narkoba tapi sudah meninggal," kata Ade, Rabu (14/6/2017).

(Baca juga: 54 Kg Ganja Disita dari 2 Penumpang Bus Asal Aceh)

 

Ade menambahkan, berbekal informasi yang didapat dari pelaku, polisi kemudian menangkap rekannya bernama Hendri alias Cupes (27) di Kampung Utan, Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah amplop berukuran sedang berisi ganja yang disembunyikan di dekat kuburan. "Dia (pelaku) kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di situ," ucapnya.

(Baca juga: Miliki Ganja, Sopir dan Kondektur di Ngawi Ditangkap)

 

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Bojonggede. 

Kompas TV Polres Bandung  Musnahkan Miras dan Ganja Kering
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com