Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat UU ITE, Nuril Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/06/2017, 17:44 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (14/6/2017).

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Nuril dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusialaan.

Baca juga: Nuril Jadi Tahanan Kota, Pengunjung Sidang Menangis Haru

Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dasar dari tuntutan itu ya fakta persidangan," kata Julianto, Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum Nuril, Aziz Fauzi, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan pidana yang ditujukan pada kliennya. Aziz menganggap tuntutan pidana ini tidak didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan, yaitu fakta persidangan.

"Dalam hal ini fakta persidangan sudah sangat terang dan jelas menunjukan bahwa, hanya satu orang saksi saja yang menyatakan bahwa terdakwa ibu Nuril itu mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman tersebut, yaitu saksi HIM," kata Aziz.

Aziz menilai, keterangan saksi HIM patut dicurigai sebagai keterangan tidak benar karena terus berubah-rubah. Mulai dari keterangan di BAP hingga keterangan selama proses persidangan.

Sementara saksi atau alat bukti yang mendukung terdakwa Nuril, ada tiga. Pertama saksi LAR di bawah sumpah menyatakan bahwa yang mentransmisikan dan mengirim file rekaman dari HP ke laptop adalah saksi HIM.

Aziz mengatakan, hal ini diperkuat dengan keterangan Teguh Afriyadi, saksi ahli dari Kemenkominfo yang menyatakan bahwa perbuatan Nuril tidak merumuskan memenuhi unsur 27 ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan.

"Dikuatkan lagi dengan keterangan terdakwa," kata Aziz.

Aziz menganggap, tuntutan pidana terhadap Nuril terlalu dipaksakan. Menurutnya, keterangan seorang saksi saja tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana, baik putusan pidana maupun tuntutan pidana.

Baca juga: Kominfo: Ada Kesalahan Melihat Perkara dalam Kasus Nuril

Terkait tuntutan ini, terdakwa Nuril mengaku tidak terima karena dianggap telah terbukti mentransmisikan rekaman.

"Yang jelas kemarin bukan saya yang mentransmisikan, bukan saya yang memindahkan apalagi menyebarkan, itu bukan saya. Cuma itu saja tempatnya saya keberatan. Tuntutannya yang berapa bulan itu nggak terlalu saya pikirkan," tutup Nuril.

Kompas TV Penulis "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com