Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Puluhan Motor, Geng Remaja Dibekuk Polisi

Kompas.com - 14/06/2017, 05:22 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk geng remaja pencuri kendaraan bermotor asal kawasan Jalan Ambengan Surabaya, yang telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

"Geng ini terdiri dari para remaja berusia 19 hingga 21 tahun, malah ada tiga orang yang masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (13/6/2017).

Dia mengatakan, pimpinan geng ini adalah pemuda berusia 21 tahun berinisial FST, yang akrab disapa Bendot, warga Jalan Ambengan Batu DKA, Tambaksari, Surabaya.

"FST dibantu oleh seorang remaja lain yang akrab disapa Unyil merekrut anggota dan kemudian berbagi peran untuk melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya," ucap Shinto.

Polisi menelusuri Geng Ambengan terbentuk sejak enam bulan lalu. Remaja yang bergabung dalam geng ini masing-masing berinisial HD (20), warga Jalan Ambengan Batu Gang I, YS (20), warga Jalan Ambengan Batu DKA, DS (19), warga Jalan Ambengan Batu Gang IV Surabaya.

Selain itu terdapat tiga anggota yang masih tergolong anak-anak, yaitu KM (17), warga Jalan Ambengan Batu Gang I, RGP (17), warga Jalan Ambengan Batu Gang I, dan JS (17), warga Jalan Ambengan Batu Gang IV Surabaya.

Shinto menerangkan, Polrestabes Surabaya menerima laporan pencurian sepeda motor dari tiga TKP, yaitu Jalan Semampir Selatan II A Nomor 8 Sukolilo, Jalan Semampir Tengah VI A Nomor 32 Sukolilo dan Tambak Medokan Rt/Rw 07/02, Rungkut, Surabaya.

"Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya mengendus bahwa Geng Ambengan inilah yang beraksi di tiga TKP tersebut," katanya.

Baca juga: Kriminolog: Seandainya Geng Motor Ditangani seperti Kasus Teroris

Perburuan Tim Antibandit akhirnya berhasil menggerebek geng ini saat berkumpul pada Kamis (7/6/2017) malam di Jalan Ambengan DKA Surabaya.

Dari penggerebekan itu, tujuh anggota Geng Ambengan berhasil dibekuk, berikut empat sepeda motor yang menjadi sarana mereka dalam setiap menjalankan aksinya.

"Bendot, pentolan geng ini juga turut diringkus," ujarnya.

Pengembangan penyelidikan polisi usai melakukan penggerebekan berhasil menemukan tiga sepeda motor hasil curian.

"Mereka mengaku telah mencuri motor di 30 TKP lintas kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," kata Shinto.

Saat ini polisi masih memburu Unyil, remaja selain Bendot yang disebut sebagai pentolan Geng Ambengan.

"Kedua remaja inilah yang berperan sebagai penentu sasaran sekaligus eksekutor. Sedangkan anggota lainnya diberi tugas untuk membawa motor curian, menyimpan, hingga mengantarkan ke penadah di Madura, Jawa Timur," ujarnya.

Shinto memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap TKP lainnya dari aksi yang telah dilakukan Geng Ambengan. "Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Terjatuh dan Ditertawai Saat "Freestyle", Geng Motor Serang Warga

Kompas TV Tim Buser Satreskim Polresta Depok Tangkap Pelaku Begal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com