Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Dua Pasal, Buni Yani Siap Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 13/06/2017, 14:47 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani membantah segala dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pelanggaran Undang-undang ITE di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/6/2017).

Buni Yani menilai, ada kejanggalan dengan pemakaian Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ketika ia dituding telah mengedit video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga: Buni Yani Didakwa Melanggar Dua Pasal

Bahkan ia mengaku belum pernah diperiksa atas dugaan pelanggaran pasal tersebut.

"Tadi saya ditanya oleh Pak Hakim apakah saya mengerti tidak atas dua dakwaan alternatif, yaitu satu Pasal 32 Undang-undang ITE dan kedua Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Saya mengatakan tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk pasal 32. Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat dua. Bisa diperiksa dalam berkas pemeriksaan bahwa saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32, makanya saya tidak mengerti," ujar Buni Yani usai sidang.

Di tempat yang sama, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa tudingan Buni Yani menyunting video pidato Ahok adalah sebagai kebohongan. Menurut dia, Buni Yani hanya mengunggah ulang video tersebut.

"Dalam dakwaan tadi bahwa Pak Buni Yani mengubah mengedit video dalam pasal 32 itu bohong, tidak berdasar. Dakwaan jaksa tidak berdasar. Atas proses penyidikan forensik Mabes Polri sudah menyatakan video itu tidak diutak-atik. Buni Yani tidak pernah mengubah video. Buni Yani hanya meng-upload ulang video itu. Dan, secara logika hukum, saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Berarti Apa yang dinyatakan Buni Yani bukan fitnah," tuturnya.

Secara garis besar, Aldwin mengatakan ada enam poin yang dikritik dalam pembacaan dakwaan tersebut. Sebab itu, ia pun akan mengumpulkan bahan untuk mengajukan eksepsi.

"Kurang lebih 6 poin yang kita kritisi dan mungkin ke depan akan dijadikan sebagai eksepsi. (Contoh) pertama tadi apa yang disampaikan Pak Buni bahwa didakwa tidak hanya oleh pasal 28 tetapi 32 ayat 1 yang itu jelas-jelas tidak pernah ada. Artinya itu pasal yang tiba-tiba nempel saja begitu saja ketika masuk ke proses peradilan," tuturnya.

Baca juga: Buni Yani: Pak Ahok Dipenjara, Seharusnya Kasus Saya Dihentikan

"Nanti kita akan buat secara teliti dan rinci begitu dan dibundel dalam berkas eksepsi. Ke depan banyak hal-hal yang secara formil ini menurut kita dilanggar, jadi kita akan menolak dakwaan dan menyampaikan keberatan," jelasnya.

Kompas TV Buni Yani akan Ikuti Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com