Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Buni Yani Dipindahkan ke Gedung Arsip Kota Bandung

Kompas.com - 13/06/2017, 11:36 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus Buni Yani akan dipindahkan ke Gedung Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram.

Keputusan itu muncul dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/6/2017).

Permintaan pemindahan ruang sidang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan menginginkan ruang sidang yang lebih kondusif.

"Kita mengajukan memindahkan tempat sidang ke tempat yang kondusif. Selanjutnya saya serahkan kepada yang mulia. Mengingat di Jalan Riau (Martadinata) cukup padat, jalur wisata, sehingga berpotensi menggangu keramaian, " ucap salah seorang JPU.

Wacana pemindahan ruang sidang memang sudah direncanakan. Sebab, tim JPU mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.

"Setelah kami koordinasi dengan Pemkot dan Polrestabes Bandung maka kami meminta majelis memindahkan ke gedung perpustakaan gedung Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram. Hanya ruang sidang yang pindah," ucap dia.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim M. Sapto menilai permintaan tersebut cukup wajar. Selain berpotensi mengundang keramaian, kondisi ruang sidang di PN Bandung pun cukup terbatas.

"Menanggapi permintaan JPU di ruang ini sudah terjadwal untuk sidang, jadi memang padat sekali, PN bandung kekurangan ruang sidang. Jadi kami memutuskan ruangan sidang dipindahkan ke Jalan Seram kira-kira dekat (Gor) Saparua," ujar M. Sapto.

Sapto menambahkan, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 20 Juni 2017. Dia berharap proses persidangan nanti berjalan tertib dan lancar.

"Kami punya tugas menyelesaikan perkara ini minimal 5 bulan. Ini sudah sebulan kan, semoga lancar," jelasnya. 

Baca juga: Sidang Perdana, Buni Yani Didampingi 29 Pengacara

Kompas TV Ahok Dipenjara, Buni Yani Yakin Tak Bersalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com