Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Buni Yani Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Kompas.com - 13/06/2017, 08:05 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, akan menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (13/6/2017), di Pengadilan Negeri Bandung.

"Ya, Insya Allah datang bersama saya," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada Kompas.com, Selasa.

Sidang perdana Buni Yani sengaja dipindahkan oleh pihak Kejaksaan dari Pengadilan Negeri Depok ke PN Bandung.

(Baca juga: Buni Yani Siapkan Vonis Ahok sebagai Bukti di Sidangnya)

Kemarin, Aldwin mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim pengacara maupun Buni Yani untuk menghadapi sidang perdana itu. Dia akan mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum dalam sidang pertama itu.

Dia optimisris Buni Yani akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Pasalnya, Buni Yani hanya mengkritik statemen Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.

"Ahok sudah divonis, artinya secara logika Buni Yani lepas dari segala tuntutan. Tapi, kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami ikuti saja proses peradilannya," kata Aldwin.

Buni Yani yang merupakan dosen di perguruan tinggi swasta ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dia dilaporkan oleh pendukung Ahok lantaran mengunggah potongan video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dituding kontroversial dan memicu kemarahan masyarakat. Buni Yani sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun tidak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Kompas TV Ahok Dipenjara, Buni Yani Yakin Tak Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com