Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Dipenjara, IRT Ini Digerebek Warga Bersama Selingkuhannya

Kompas.com - 12/06/2017, 22:40 WIB
Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KS (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah digerebek saat tengah berbuat asusila bersama selingkuhannya.

Beruntung, aparat kepolisian bersama pemerintah setempat segera turun tangan dan mengevakuasi keduanya.

Peristiwa penggerebekan di rumah KS di Dusun Bontoriu, Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru terjadi pada Minggu, (11/6/2017) pukul 23.45 Wita . Saat itu, KS bersama selingkuhannya, ML (37) tengah berhubungan badan.

Sementara suami KS, SU (37) diketahui tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Soppeng sejak sembilan bulan lalu terkait kasus narkoba.

"Tadi malam digerebek masyarakat setempat karena dianggap aib oleh masyarakat," kata AKP Suharyanto, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lamuru, Senin (12/6/2017).

(Baca juga: Seorang Pengusaha Dilaporkan Mantan Istrinya atas Perzinahan)

Saat digerebek warga, sambung Suharyanto, keduanya enggan membuka pintu rumah. Hingga akhirnya warga nekat mendobrak pintu rumah dan kamar KS. Keduanya, ditemukan warga setengah telanjang.

Warga pun langsung diarak ke luar rumah. Tak lama kemudian, polisi bersama kepala desa setempat datang dan mengevakuasi keduanya dari amukan warga.

"Yang perempuan kami amankan di Polsek, sementara yang laki-laki masih berada di rumah kepala desa. Hasil interogasi keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan," tuturnya.

(Baca juga: KPAI Dorong Pelaku Perzinahan Dikenakan Pidana)

 

Camat Lamuru, Awaluddin mengatakan, KS memiliki tiga orang anak. Sejak suami dan mertuanya dipenjara karena kasus narkoba, KS merantau ke Malaysia dan kembali ke Indonesia.

"Tapi sering ada laki-laki datang bertamu bahkan bermalam, makanya warga menggerebek," tuturnya.

 

Kasus tersebut kini dalam penyelidikan polisi. Jika terbukti, keduanya dijerat Undang-undang perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com