Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Klaten, 14 PNS dan 1 Narapidana Diperiksa

Kompas.com - 12/06/2017, 16:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/6/2017) sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan untuk terdakwa Sri Hartini, bupati non-aktif Kabupaten Klaten.

Jaksa KPK Afni Carolina dalam persidangan mengundang 16 orang saksi dari para pihak yang terkait kasus jual beli jabatan itu. Mereka terdiri dari, 14 PNS dan sisanya swasta. "Kami datangkan 16 saksi yang mulia," ujar Afni di pengadilan.

Ke-14 saksi dari PNS ini diduga terlibat dan menjadi bagian dari pihak yang memberi upeti kepada Sri Hartini. Mereka antara lain, Subandi, Riyanto, Supriyanto, Aji Ismoyo, Endang Ningsih.

Kemudian, Sudarsih (kepala SMP), Widodo Indriyanto, Suyanto (kepala SMP), Suramlan (kasi SMP Dinas Pendidikan), Guntur Sri Wijayanto, Agustinus Budi Utomo, Kepala Bidang di Disdik Klaten Bambang Teguh Satya, Sudirno, lalu terakhir Kepala Disdik Klaten Pantoro.

(Baca juga: Kasus Bupati Klaten, Uang Suap Dititipkan ke Ajudan)

Sementara dua pihak swasta yang dimintai keterangan yaitu Sri Raharjo alias Jojon selaku Direktur CV Bintang Media, dan Dandi Ivan pihak swasta yang bergerak dalam penyewaan alat berat.

Dari sekian saksi yang diperiksa, hanya Suramlan Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Suramlan bahkan telah divonis bersalah atas kasus suap jual beli jabatan.

Suramlan terbukti memberi upeti ke Sri Hartini Rp 200 juta untuk jabatan kepala bidang dan divonis 20 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono bertanya kepada para saksi apakah mengenal terdakwa atau tidak, mempunyai hubungan keluarga atau tidak. Mayoritas saksi mengenal terdakwa Sri Hartini yang saat itu menjadi Bupati.

Mereka pun memberikan keterangan secara terpisah. Masing-masing saksi kemudian diperiksa identitasnya. Seusai pemeriksaan identitas, saksi disumpah sesuai dengan agamanya.

"Bu jaksa, ini ada kesalahan identitas atas nama Bambang Teguh Satya. Alamatnya salah. Tolong nanti diperbaiki," pinta hakim.

(Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 12,1 Miliar, Bupati Klaten Minta Keadilan)

Para PNS yang terlibat dalam pusaran kasus ini lantaran mereka diduga memberi upeti untuk Sri. Mereka memberi upeti agar naik pangkat dalam perombakan jabatan di Pemkab Klaten.

Bupati Sri Hartini saat ini dijerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com