Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Miras, Nenek Ini Didenda Puluhan Juta

Kompas.com - 08/06/2017, 20:16 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bantul memberikan vonis berat bagi penjual miras. Seperti vonis yang dijatuhkan pada HD (39) dan seorang nenek TK (65). Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah. 

HD (39) warga Bintaran Wetan, Srimulyo, Piyungan, harus membayar Rp 48 juta karena kedapatan menjual dan menyimpan ratusan botol miras.

Humas PN Bantul, Zaenal Arifin mengatakan, HD divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Bantul karena menyalahi Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sesuai perda, ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Terpidana sendiri merupakan pemilik 784 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 4 anggur kolesom, 66 botol vodka, dan 8 botol whisky.

(Baca juga: Jelang Ramadhan, Polisi di Indralaya Sita Ribuan Petasan dan Miras)

Dia tertangkap saat razia yang digelar petugas Sat Sabhara Polres Bantul Sabtu (20/5/2017) lalu. Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 48 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang yang digelar Kamis (8/6/2017).

Denda tersebut terbilang tinggi karena HD sudah berulangkali disidangkan. "Terdakwa itu, jika melihat barang buktinya, merupakan penjual besar," katanya.

Vonis dengan nilai puluhan juta ini bukan kali pertama. PN Bantul, pada Rabu (7/6/2017) lalu, memvonis seorang nenek penjual miras, TK (65). Ia terbukti menyimpan 17 botol miras.

"Terdakwanya itu kalau tidak keliru sudah tiga kali disidangkan, tapi tidak jera," ujarnya.

(Baca juga: Timbun 1 Ton Miras, Seorang Petani di Manggarai Ditangkap Polisi)

Vonis maksimal ini diharapkan bisa mengurangi penjual miras yang ada di Kabupaten Bantul. "Semoga vonis ini memberikan efek jera ke pelaku penjualan miras," ucapnya. 

Kompas TV Polisi Ungkap Peredaran Miras Impor Palsu di Surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com