YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resor Gunungkidul, Yogyakarta, menggerebek perjudian di warung makan kawasan Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kamis (8/6) dini hari.
Salah seorang pelaku yang ditangkap adalah perangkat desa setempat.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai adanya perjudian di kawasan Pantai Baron.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Judi "Online" Lintas Negara dengan Omzet Rp 300 Juta Per Pekan
Polisi bergerak atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aksi perjudian di sebuah warung makan Pantai Baron.
Pada bulan Ramadhan inim pihak kepolisan lantas melakukan pengintaian dan mendapati 5 warga sedang asyik bermain judi jenis kartu ceki atau byok.
"Mereka langsung diamankan petugas dari Satuan Reskrim Polres Gunungkidul," katanya saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
Kelima orang yang kini sudah diamankan meliputi HTN (40), WGY(40), dan EI (28), warga Desa Kemadang. Selain itu, NDM (60), warga Planjan dan WSD (40), warga Desa Kanigoro, Saptosari.
"Awalnya mereka menolak mengakui berjudi dan berdalih mengisi menunggu sahur, tetapi ketika digledah mereka tak bisa mengelak. Salah seorang tersangka WGY merupakan perangkat desa," jelasnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Judi "Online" Beromzet hingga Rp 50 Juta Per Hari
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ruddy Prabowo menambahkan, polisi mengamankan barang bukti kasus ini di antaranya 2,5 set kartu cina, uang tunai Rp 1.155.000, satu buah tikar, 6 ponsel, 5 dompet, 4 ikat pinggang, 2 jaket dan 1 celana panjang.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.