SURABAYA, KOMPAS.com - Urusan pinjam meminjam perhiasan antar-pembantu rumah tangga di komplek perumahan elite Surabaya berakhir tragis.
Karena kerap menagih perhiasannya yang dipinjam rekannya sesama pembantu, Busani, tewas mengenaskan dengan 48 luka tusukan di tubuhnya.
Jasad pembantu asal Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, itu ditemukan di tempat dia bekerja di Perumahan Kupang Indah XVII, Nomor 25, Surabaya pada Kamis (1/6/2017) malam.
Baca juga: DPO Sejak 2011, Tersangka Pembunuhan Tertangkap Setelah Ditembak
Jasadnya sempat membusuk karena empat hari dibiarkan di ruang dapur.
Dari 48 tusukan di tubuh korban, paling banyak ditemukan di bagian kepala, bahkan sebagian sampai tembus ke tengkorak.
"Tim kami menganalisa, pembunuhnya secara psikologis punya dendam yang dalam sehingga membunuh korban dengan menusuknya sampai 48 kali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (7/6/2017).
Berdasarkan pengalaman dan referensi kasus pembunuhan berlatar belakang dendam, kata Shinto, hanya perempuan yang bisa melakukan cara membunuh seperti itu.
Tim pun lantas membatasi penyelidikan kepada perempuan yang intens berinteraksi dengan korban sebelum terjadi pembunuhan.
Lalu munculah nama Solikhah Indah, pembantu yang bekerja di rumah nomor 29 yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Dia tidak bisa mengelak setelah kami libatkan dalam prarekonstruksi kejadian pembunuhan," jelasnya.
Kepada polisi, Solikhah mengaku memiliki dendam kepada korban lantaran sering ditagih perhiasan yang dipinjam. Fakta itu, kata Shinto, dikuatkan dengan foto pelaku di media sosial yang mengenakan perhiasan korban.
"Kami juga sempat memintai keterangan pacar pelaku yang pernah dicurhati soal marahnya pelaku pada korban tentang perhiasan yang dipinjam. Bahkan kepada pacarnya, pelaku pernah mengungkapkan akan membunuh korban," ujar Shinto.
Baca juga: Seorang Polisi Tampar Tersangka dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Pelaku sendiri ditangkap pada Selasa (6/6/2017) kemarin di rumah tempat dia bekerja tanpa perlawanan.
Polisi menjerat Solikhah dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.