Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalimantan Timur Akan Cabut 809 IUP Batu Bara

Kompas.com - 06/06/2017, 15:37 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

 

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, akan mencabut 809 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Hal itu dia tegaskan seusai menggelar rapat pleno Penataan Perizinan Usaha Pertambangan Batu Bara, Selasa (6/6/2017).

Menurutnya, ratusan IUP tersebut adalah usaha pertambangan bermasalah, termasuk yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Hari ini kita menjawab tuntutan masyarakat khususnya LSM-LSM ya, masalah moraturium izin tambang dan IUP bermasalah di Kaltim selesai hari ini ya. Ada 809 yang akan dicabut,” kata Awang.

(Baca juga: Menteri ESDM Minta Gubernur Se-Indonesia Cabut IUP Minerba Non-CnC)

Awang menegaskan, saat ini tidak ada lagi izin pertambangan baru di Kaltim. Meski banyak yang berminat, pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan izin usaha tambang baru.

“Tidak ada lagi izin-izin baru. Banyak yang berminat, tapi kita tolak. Kita tidak mau. Sesuai Pergub No 17 Tahun 2015, kita lakukan moraturium kepada tambang-tambang baru,” jelasnya.

Terkait batas waktu pencabutan 809 IUP, Awang mempersilahkan pada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Rusmadi, untuk menjawab.

(Baca juga: Dampak Tambang Ilegal, 16 Hektar Taman Nasional Lore Lindu Rusak)

Pihaknya, sambung Rusmadi, bisa kapan saja mencabut IUP yang sudah terdaftar. Namun pihaknya akan memastikan dulu, sebelum diberikan Surat Keputusan (SK), apakah perusahaan pemegang IUP sudah menyelesaikan kewajiban, seperti reklamasi tambang.

“Kita bisa keluarkan SK kapan saja. Tapi, jangan sampai kewajibannya ditinggal. Kalau perusahaannya hengkang sekarang, kita akan ditinggali masalah baru. Yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka, tapi kita yang tanggung,” pungkasnya. 

Kompas TV Meski Dilarang, Warga Tetap Menambang Emas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com