Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Peredaran Permen Karet Kedaluwarsa

Kompas.com - 06/06/2017, 15:15 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran permen karet kedaluwarsa yang dipasarkan di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi meringkus seorang pelakunya, Sup di Jalan Benteng Tengah, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, akhir Mei lalu.

''Pelaku ini memasukan permen kedaluwarsa ke kemasan yang baru dengan merek baru lalu diperdagangkan,'' kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).

Sebelumnya dikemas, permen karet yang sudah meleleh itu terlebih dahulu disiman di lemari es selama 12 jam agar kembali mengeras.

Rustam menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, peredaran permen karet itu masih di sekitar rumahnya. Namun pihaknya masih terus menyelidiki dan mengembangkan perkaranya.

Menurut dia,  permen karet bermerek TMK dalam puluhan dus yang ditemukan di lokasi memang mempunyai tanggal kedaluwarsa dengan nomor BPOM RI. Namun setelah dicek secara online ke BPOM ternyata nomor BPOM RI yang tercantum dalam dus itu tidak terdaftar.

''Permen karet kedaluwarsa ini tidak terdaftar di BPOM, makanya kami terus mengembangkan perkaranya,'' katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka Sup terancam Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

''Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun,'' ucap Rustam.

Sementara itu tersangka Sup mengakui mengerjaan perbuatannya tersebut baru dilakukannya sekali. ''Baru sekali ini saja,'' ujarnya.

Baca juga: BPOM Sita Obat dan Makanan Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp 10,8 Miliar

Kompas TV Waspada Makanan Kedaluwarsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com