Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan 5 Pejabat di Surabaya

Kompas.com - 06/06/2017, 07:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke sejumlah pejabat Pemda Jawa Timur di Surabaya, Senin (5/6/2017).

Mereka yang tertangkap akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

"Hari ini dibawa ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK menangkap setidaknya lima orang, yaitu seorang anggota DPRD Jawa Timur, seorang pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jatim dan tiga staf dari kesekretariatan dewan DPRD Jatim.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua Komisi B DPRD Jatim di Surabaya

KPK juga sudah menyegel ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki sejak Senin (5/6/2017) siang.

Selain itu, rumah Basuki di kawasan Putat Gede Baru Surabaya juga digeledah hingga subuh hari ini.

Penangkapan diduga terkait dengan pemberian suap oleh sejumlah pejabat SKPD Jatim.

Komisi B bermitra dengan sejumlah SKPD Jatim, antara lain Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Namun Febri belum menjelaskan dengan pasti siapa saja yang diamankan dan kasus yang diusut KPK dalam OTT tersebut.

"Nanti ada pengumuman secara rinci mengenai OTT ini," tambah Febri singkat.

Baca juga: KPK Benarkan Ada Penyegelan Ruangan Anggota DPRD Jawa Timur

KPK punya waktu 1X24 jam untuk menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka pasca-OTT tersebut.

Kompas TV antas bagaimana respons Amien Rais setelah utusannya bertemu KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com