Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Menit Usai Terima Rp 20 Juta, Malthus Kena OTT

Kompas.com - 05/06/2017, 22:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Baru saja selesai menerima Rp 20 juta dari Suheri, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Malthus Hutagalung ditangkap penyidik Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya.

Hal itu terungkap dalam sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/2017)

Kepada Ketua majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan saksi Kepala tim OTT Ramli Sembiring dan Zulbahri.

Zulbahri mengatakan, awal Januari 2017 pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dalam mengurus penerbitan sertifikat tanah di kantor BPN Deliserdang, ada oknum yang diduga selalu melakukan pemerasan terhadap pemohon.

Polisi merespons informasi tersebut, 10 Februari 2017, Suheri berhasil ditemui polisi.  Saat itu, Suheri menyebutkan dirinya akan memberikan uang kepada Malthus sebesar Rp 20 juta. Polisi lalu melakukan penyamaran dan membuntuti Suheri. Berselang waktu 10 menit usai Suheri menyerahkan uang, polisi melakukan penggerebekan.

"Kami menemukan uang Rp 20 juta. Di dalam tas terdakwa juga ditemukan Rp 52 juta dan di dalam mobil terdakwa ditemukan lagi Rp 62 juta. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti surat-surat yang berhubungan dengan kepengurusan surat tanah Suheri," kata Zulbahri.

Sementara Ramli menambahkan, saat digerebek, terdakwa tidak melakukan perlawanan.

"Terdakwa kooperatif, kami jadi gampang melakukan penggeledahan," ucap Ramli.

Menurut dia, sesuai prosedur pengurusan sertifikat tanah, pemohon tidak pernah membayar uang langsung kepada pegawai. Melainkan menyetor langsung ke rekening BPN.

"Makanya terdakwa tidak bisa mengelak lagi ketika Suheri mengaku baru transaksi uang sebesar Rp 20 juta kepadanya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada OTT yang berlangsung pada Jumat (10/2/2017) lalu.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan di antaranya Suheri selaku korban, Kepala BPN Deliserdang Kalvin Andar Sembiring, supir terdakwa Evila, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendataran Tanah Indra Imanuddin, Bestlin panggabean selaku staf BPN, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Hendri, Irwan Muslim selaku Kasubsi Pengukuran, Imelda Murni selaku staf dan tenaga honorer Ayu Juliani.

Berdasarkan keterangan para saksi, modus operandi terdakwa dengan memaksa meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang sedang ditanganinya.

Dari OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang mencapai miliaran rupiah dan dokumen-dokumen. 

Baca juga: "Aneh, Sertifikat Tanah BPN Kalah oleh Bukti Pembelian 2 Kerbau pada Masa Lampau"

Kompas TV  Dalam pemeriksaan, tim mengamankan uang senilai Rp 6,7 Miliar dari rekening para polisi dan PNS yang diduga merupakan hasil suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com