Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Klaten, Uang Suap Dititipkan ke Ajudan

Kompas.com - 05/06/2017, 20:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini kembali diperiksa dalam perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Ada 19 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari Senin (5/6/2017) ini, salah satunya mantan ajudannya, Nina Puspitasari.

Di depan hakim dan jaksa dari KPK, Nina mengaku diminta Bupati Sri Hartini untuk mengurusi praktik jual beli jabatan tersebut. Setiap pegawai negeri sipil di Klaten yang hendak promosi jabatan harus memberikan uang yang ditentukan.

Pemberian uang ini kerap kali dikenal dengan istilah "uang syukuran".

"Saya hanya diminta mengurusi. Uangnya diterima terdakwa," kata Nina, dalam sidang, Senin sore.

Nina pun menerima uang dari para PNS di Klaten yang hendak promosi jabatan. Semua uang suap yang diberikan untuk bupati juga telah tercatat olehnya. Seusai menerima uang, Nina langsung memberikan uang tersebut kepada Sri Hartini.

Tentang penentuan nominal uang syukuran, Nina juga selalu mengkomunikasikan dengan terdakwa.

Jaksa KPK Afni Carolina pun mencecar saksi Nina dengan siapa yang memberikan uang untuk jual beli jabatan itu.

Dengan tegas, Nina menyebut nama beberapa PNS yang ada di catatannya. Antara lain Agus Hidayat sebesar Rp 20 juta untuk menjadi Kasubag di Setwan DPRD Klaten, Isnani sebesar Rp 25 juta untuk menjabat di Dinas Pariwisata, lalu saksi bernama Sri memberi uang Rp 25 juta untuk menjadi Kasubag di Setwan DPRD Klaten.

Lalu ada nama Bambang Tri Purwanto yang menyerahkan Rp 40 juta, namun oleh Nina diserahkan ke Bupati Rp 25 juta. Lalu Tomi menyerahkan Rp 125 juta, namun hanya Rp 100 juta yang diserahkan ke Bupati.

"Sisanya, Rp 25 disimpan dulu, Widowati ingin jadi Kabid kasih Rp 75 juta, Widyastuti kasih Rp 25 juta," ujarnya.

Beberapa nama lain juga disebut oleh Nina yang telah menyetor nama. Seluruh uang yang diterima lalu diberikan ke terdakwa Sri Hartini.

Bupati wanita non aktif tersebut dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang. 

Baca juga: "Uang Syukuran" dalam Kasus Suap Rp 12,1 Miliar untuk Bupati Klaten

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com