Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Persekusi, Anak di Bawah Umur Disarankan Tak Bermain Media Sosial

Kompas.com - 05/06/2017, 13:16 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menilai, permasalahan fenomena persekusi bisa diatasi dengan beberapa tindakan pencegahan.

Salah satunya bagi orangtua diharapkan untuk tak terlalu membebaskan anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk bermain jejaring media sosial.

"Salah satu untuk menghindari korban persekusi bisa dengan orangtua melarang anak di bawah umur bermain media sosial. Anak-anak dinilai belum matang dalam cara berpikir, apalagi masuk ke ranah hal-hal yang serius," jelas Dedi kepada wartawan di kantornya, Senin (5/6/2017).

Baca juga: Kapolda DIY Akan Tindak Tegas Pelaku Persekusi

Sarana media sosial bagi anak di bawah umur bisa menjadi alat transaksi publik. Karena mental dan umurnya belum cukup masuk ke ranah serius, maka hal itu menjadi permasalahan besar bahkan sampai pidana.

"Ini harus kita cegah dan perlu diawasi oleh orang-orang dewasa di sekitarnya," kata dia.

Langkah tersebut merupakan pencegahan awal sebelum gejala adanya permasalahan persekusi mencuat ke publik dan menjadi permasalahan besar. Sehingga korban persekusi tak akan muncul kembali dan membuat kondisi lingkungan yang aman dan nyaman.

"Sudah seharusnya masalah persekusi dicegah sejak dini, waktu ada gejala atau bahkan sebelum ada gejalanya. Hukum dalam hal ini tak boleh memandang siapa yang bersalah, semuanya di mata hukum berkedudukan sama," tambah dia.

Baca juga: Teror Persekusi Masih Berpotensi Membayangi

Tindakan persekusi marak terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta. Yang terbaru korbannya merupakan seorang remaja berinisial M yang tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Pelaku persekusi terhadap M telah diamankan dan saat ini telah berstatus tersangka.

Kompas TV Menkominfo: Persekusi di Medsos Terancam Hukuman Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com